(3) Pembimbingan tahap akhir dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pembimbingan lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan.  Pembimbingan tahap akhir meliputi: a.penyusunan program pembimbingan tahap akhir;b. pelaksanaan program pembimbingan tahap akhir;  c. pengendalian pelaksanaan program pembimbingan lanjutan. d. penyiapan Klien untuk menghadapi tahap akhir pembimbingan dengan mempertimbangkan pemberian pelayanan bimbingan tambahan; dan e.  pengakhiran  tahap  pembimbingan  Klien  dengan  memberikan surat keterangan akhir pembimbingan oleh Kepala BAPAS.
Kegiatan Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan berupa bimbingan kemandirian dan kepribadian digunakan untuk  memberikan  bekal  dalam meningkatkan  kualitas  mental  dan  spiritual, intelektual,  keterampilan,  dan kemandirian  bagi  Klien guna menyiapkan klien menjalani Program Re-Integrasi.
Dalam rangka penyelenggarakan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan akan bersinergitas dan bekerja sama dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan, instansi Pemerintah terkait, yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Dari hal tersebut maka Klien Pemasyarakatan dapat meningkatkan kualitas hidup dan penghidupannya
DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Praturan Pemerintah Republik Indonesia Nnomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H