Sejarah perjalanan konstitusi di indonesia telah banyak melahirkan banyak ketimpangan dan pelanggaran yang semestinya tidak terjadi di indonesia. Hal ini lantaran kurangnya pengawasan dari lembaga dan rakyat sebagai bagian terpenting dari demokrasi mengingat bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat yang justru setiap kritikan dan opininya kurang didengar oleh pemerintah pada saat itu.
Tidak terkecuali pada masa demokrasi terpimpin yang dilahirkan melalui keresahan pemerintah atas demokrasi liberal yang menguasai indonesia pada tahun 1945, dimana  Presiden Soekarno menyetujui usul BP-KNIP dan mengeluarkan maklumat pemerintah pada 14 November 1945, mengenai pertanggungjawaban mentri kepada BP-KNIP. Melalui persetujuan tersebut, sistem kabinet presidensil diamandemen menjadi kabinet parlementer dengan diangkatnya Sutan Syahrir sebagai Perdana Mentri pertama pada masa itu.Â
Namun, demokrasi liberal dengan sistem kabinet parlementer-nya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, hal ini lantaran banyaknya persaingan antar partai politik yang berbeda ideologi (nasionalis, agama, dan komunis) yang saling berebut pengaruh untukmendapatkan kursi pemerintahan di Indonesia. Selain itu Konstituante sebagai badan ang dipilih rakyat berdasarkan pemilu mengalami kegagalan dalam menyusun UUD, hal ini hanya diisi oleh perdebatan antara masing-masing partai yang ingin menonjolkan paham atau ideologi partainya.
Pada masa itulah Presiden Soekarno mengeluarkan konsepsi presiden yang dilatarbelakangi oleh carut-marutnya pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan meluasnya pemberontakan-pemberontakan di daerah. Di hadapan para pemimpin partai dan tokoh masyarakat di Istana Merdeka pada tanggal 21 Februari 1957, Presiden Soekarno mengemukakan konsepsinya yang kemudian dikenal dengan "Konsepsi Presiden Soekarno"atau "Konsepsi Presiden".Â
Konsepsi Presiden ini pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem demokrasi parlementer secara barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, oleh karena itu sistem ini harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin.Â
2. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin perlu dibentuk suatu kabinet gotong royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan pertimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Konsepsi Presiden ini juga mengetengahkan perlunya pembentukan "kabinet kaki empat" yang mengandung arti bahwa keempat partai besar, yakni PNI, Masyumi, NU, dan PKI.Â
3. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Tugas utama Dewan Nasional ini adalah memberikan nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak diminta.
Namun, Konsepsi Presiden tidak dapat mengatasi situasi demokrasi di Indonesia yang sedang mengalami ketidaksetabilan. Ditambah dengan meletusnya Pemberontakan PRRI/PERMESTA yang terjadi pada Februari 1958, yang mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan dan demokrasi di Indonesia.
Dalam situasi demikian Presiden Soekarno segera membuat sebuah kebijakan dalam mengatasi situasi yang carut-marut yang melanda Indonesia, dalam waktu yang kritis tersebut ketika Konstituante tidak mampu menjalankan tugasnya, Presiden Soekarno menetapkan sebuah Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisikan sebagai berikut:Â
1. Pembubaran Konstituante