Mohon tunggu...
Dian Permatasari Dwi Astuti
Dian Permatasari Dwi Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keterkaitan Ekonomi Biru dan Karbon Biru dalam Integrated Coastal Zone Management (ICZM)

13 November 2024   14:00 Diperbarui: 13 November 2024   14:04 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu zona pesisir terpadu? Mengapa perlu pengelolaan zona pesisir secara terpadu? dan Apa keterkaitannya Ekonomi Biru dan Karbon Biru dalam pengelolaan zona pesisir terpadu?. Pertanyaan ini mungkin muncul dibenak para pembaca terutama bagi pembaca yang awam mengenai hal ini, maka daripada itu artikel ini dibuat untuk memberikan gambaran dan pemahaman mengenai apa itu zona pesisir, pengelolaan zona pesisir, ekomoni biru dan karbon biru. 

Zona pesisir atau wilayah pesisir secara umum digambarkan sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Dalam konteks ini, ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil menurut batas yurisdiksi suatu negara (UU No. 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi UU No.1 Tahun 2014).

Sebagai area peralihan antara daratan dan laut dengan ekosistem yang khas, wilayah pesisir menarik perhatian dunia, terutama terkait isu lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Hal ini disebabkan oleh potensi sumber daya kelautan dan perikanannya serta kemudahan yang ditawarkannya bagi perdagangan antar wilayah, pulau, dan benua. Selain itu, kawasan pesisir juga berfungsi sebagai pelindung alami yang menghalau gelombang laut besar dari mencapai daratan berkat keberadaan hutan mangrove. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan wilayah pesisir secara effektif dan terpadu.

Ciri utama wilayah laut dan pesisir adalah sebagai berikut:

  1. Pesisir merupakan area strategis karena memiliki topografi yang mudah untuk dikembangkan dan aksesibilitas tinggi, dengan laut berfungsi sebagai sarana transportasi.
  2. Kawasan pesisir kaya akan sumber daya alam, baik di darat maupun laut, yang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan ciri-ciri ini, penetapan batas fisik wilayah pesisir yang terlalu kaku menjadi kurang penting dalam konteks pengelolaan. Sebaiknya, batas wilayah ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan ekosistem serta sumber daya pesisir dan laut, sesuai dengan tujuan pengelolaan. Jika tujuannya adalah mengendalikan atau mengurangi pencemaran air pesisir yang dipengaruhi oleh aliran sungai, maka batas pesisir di daratan harus mencakup daerah aliran sungai (DAS) yang limbahnya dapat memengaruhi kualitas air pesisir. Begitu juga apabila tujuannya adalah menjadikan ekosistem pesisir dan laut sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka batasannnya pemanfaatan wilayah pesisir dan laut dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya di wilayah pesisir dan laut, contohnya dengan menerapkan ekonomi biru dan karbon biru untuk pengelolaan yang efektif demi menjaga keberlangsungan dan berkelanjutan ekosistem pesisir dan laut.

Ekonomi Biru (Blue Economy) adalah pendekatan ekonomi yang menitikberatkan pada penggunaan sumber daya laut dan pesisir untuk pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, sekaligus melindungi ekosistem laut dan mendukung kesejahteraan sosial. Karbon Biru (Blue Carbon) mengacu pada karbon yang disimpan dalam ekosistem pesisir dan laut, seperti hutan mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut. Ekosistem ini memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap dan menyimpan karbon dioksida (CO) dari atmosfer, yang berkontribusi besar dalam mitigasi perubahan iklim. Blue Economy dan Blue Carbon memiliki keterkaitan yang erat dalam Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Zone Management, ICZM), karena keduanya mendukung upaya untuk memanfaatkan dan melindungi wilayah pesisir secara berkelanjutan. ICZM mengintegrasikan berbagai sektor ekonomi dan lingkungan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya pesisir dan perlindungan ekosistem. 

Gambar 2. Contoh Penerapan Ekonomi Biru(katadata.co.id)
Gambar 2. Contoh Penerapan Ekonomi Biru(katadata.co.id)

Dalam pengelolaan Sumber Daya Laut yang Berkelanjutan, Ekonomi Biru mendorong pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan dengan mengembangkan sektor-sektor seperti perikanan, pariwisata, dan akuakultur. Pengelolaan ini tidak hanya berfokus pada manfaat ekonomi tetapi juga mengurangi dampak lingkungan yang merusak ekosistem. Sedangkan Karbon Biru berperan penting dalam mempertahankan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut yang menyimpan karbon. Melalui ICZM, keberlanjutan sektor ekonomi pesisir dapat diwujudkan sambil mempertahankan ekosistem yang menyimpan karbon, sehingga mengurangi jejak karbon ekonomi pesisir.

Sebagai Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, Karbon Biru memberikan kontribusi besar terhadap mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan CO di ekosistem pesisir, sehingga mengurangi konsentrasi karbon di atmosfer. Melindungi ekosistem ini dalam ICZM juga membantu mengurangi emisi yang disebabkan oleh penggundulan hutan pesisir dan Ekonomi Biru mendukung adaptasi masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim dengan menciptakan lapangan kerja yang ramah lingkungan dan mengembangkan teknologi ramah lingkungan seperti energi laut terbarukan. Dalam ICZM, strategi adaptasi ini mengurangi tekanan pada ekosistem pesisir sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.

Gambar 3. Pengenalan Blue Carbon (reefresilience.org)
Gambar 3. Pengenalan Blue Carbon (reefresilience.org)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun