Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mengenal Obat Ikan: Tumbuhan Marga Aristolochia, Obat Keras yang Dilarang

5 Februari 2023   08:39 Diperbarui: 5 Februari 2023   16:01 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika saya membaca dokumen Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2019 tentang obat ikan, pada lampiran I mendapatkan informasi yang menarik.

Sekelompok tumbuhan Aristolochia spp. masuk dalam kategori yang dilarang ditambahkan pada pakan atau sebagai sediaan obat untuk ikan (spp. dipakai untuk menuliskan kondisi dengan anggotanya jamak, sedangkan jika tertulis sp., menunjuk sebuah individu jenis tertentu).

Aristolochia spp. merupakan satu-satunya kelompok tumbuhan yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Kemudian muncul ide menulis untuk mengulas secara ilmiah mengapa Aristolochia spp. masuk dalam kategori ini.

Obat Ikan

Obat ikan diartikan sebagai sediaan yang meringankan gejala, mengobati serta memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. Berdasarkan jenis sediaan, penambahan komponen tumbuhan ke dalam obat ikan masuk dalam kategori sediaan obat alami.

Sediaan obat alami dipersyaratkan tanpa penambahan bahan kimia serta daya kerja obat didasarkan pada data empiris (jika belum ada data klinis lengkap).

Kategori obat keras diberikan kepada sediaan yang mengandung zat aktif yang dilarang serta jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menimbulkan bahaya bagi ikan itu sendiri, lingkungan dan manusia sebagai konsumen ikan. Penggunaan obat ini harus di bawah pengawasan dokter hewan.

Indonesia sendiri sejak Tahun 2001 telah mengeluarkan larangan produksi dan distribusi obat tradisonal dan suplemen makanan yang mengandung tumbuhan Aristolochia sp. melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.03960.

Sedangkan pada Tahun 2003 hingga saat ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Aristolochia spp. sebagai tumbuhan yang dilarang pemakaiannya dalam obat ikan, kategori obat keras.

Aristolochia spp.

Dikutip dari National Center for Biotecnology Information, Aristolochia merupakan sekelompok tumbuhan dalam keluarga Aristolochiaceae. Tumbuhan ini juga sekelompok dengan bangsa sirih-sirihan (Piperales). 

Di berbagai belahan dunia, tumbuhan ini dikenal sebagai tumbuhan tradisional yang biasa dipakai dalam berbagai pengobatan.

Di Indonesia Aristolochia tersebar sebanyak 8 jenis yaitu A. coadunata, A. debilis, A. dictyophlebia, A. fovealata, A. jackii, A. tagala, A. rumphii, dan A. zollingeriana. Sebanyak 4 jenis tanaman ini dikoleksi di Kebun Raya Bogor yaitu A. coadunata, A. dictyophlebia, A. tagala dan Aristolochia sp. dan sisanya koleksi asal luar negeri (de Padua dkk., 1999; Ding Hou, 1984 dalam Dodo, 2018).

Pertimbangan koleksi ini lebih kepada kemungkinan eksplorasi bahan yang berguna lainnya dari tanaman ini, untuk aspek kehidupan di masa mendatang dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang ada. Alasan inilah yang mendasari kelestarian tanaman Aristolochia harus tetap terjaga.

Sementara tantangan lain yaitu penggunaan berlebihan komoditi tumbuhan tanpa upaya pelestarian. 

Terbaru, jenis Aristolochia arborea asal Meksiko menambah daftar jenis terancam punah menurut data yang dirilis International Union Conservation of Natures (IUCN) pada Tahun 2022.

Penelitian mengenai toksin pada Aristolochia telah berkembang mulai dari tahun 1971 hingga saat ini. Penelusuran melalui artikel ilmiah dari tahun 1971-2019 dilakukan oleh Ji dkk. (2021) dengan mengumpulkan informasi dari basis data Web of Science dengan beragam kata kunci.

Komponen kimia tanaman ini yang menjadi sorotan karena bersifat toksisitas akut yaitu asam aristolochic (AA). Asam ini merupakan golongan Ochratoxin A. Banyak studi menemukan komponen ini berhubungan langsung dengan nefropati hingga gagal ginjal, kanker kandung kemih, dan kejadian apoptosis (kematian sel) dan kanker hati.

Siklus Akumulasi Toksik pada Perairan

Rantai makanan menempatkan manusia sebagai konsumen teratas yang salah satu bahan pangannya yaitu produk hewani ikan. Ikan membutuhkan asupan energi berupa pakan bergizi dan lingkungan yang mendukung sehingga kesehatan terjamin.

Oleh sebab itu, pakan yang dikonsumsi tidak boleh mengandung zat aktif berbahaya. Bahaya yang dimaksud dapat berupa antibiotik maupun bahan alam lainnya yang secara empiris maupun klinis dinyatakan mengancam.

Manusia dapat memperoleh dampak akumulasi toksin dalam tubuh ikan yang dikonsumsi dan memberikan efek buruk jangka panjang. Tingkatan toksik terakumulasi dan menimbulkan potensi kerusakan diukur sebagai derajat toksisitas. Derajat toksisitas dikategorikan atas akut, subakut, kronis, subkronis dan letal.

Untuk mengukur derajat akut dan subakut dapat dilakukan dengan menghitung nilai LC50 dan LD50 yang diartikan menghitung kematian 50% hewan uji terhadap dosis/konsentrasi senyawa yang diberikan.

Menurut Hudgson (2004) bahwa perairan merupakan lintasan terlarutnya bahan yang diberikan dari luar (misalnya pakan) maupun secara alami ada di dalamnya seperti biota kecil air.

Bahan terlarut masuk ke dalam tubuh ikan melalui sistem pernafasan insang secara difusi. Masuk ke dalam tubuh melalui mekanisme lintasan lapisan lemak berlapis dari membran sehingga dapat dikatakan berbanding lurus dengan kelarutan lemak (lipofilisitas).

Penting bagi kita untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebab di dalam aturan tersebut telah ada pertimbangan banyak aspek kemaslahatan.

Referensi

Dodo. 2018. Aristolochia dan Koleksinya di Kebun Raya. Warta Kebun Raya 16 (1):1-9.

Hodgson, Ernest, 2004, A Textbook of Modern Toxicology, 3rd Edition, John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey

https://www.iucnredlist.org/search?query=aristolochia&searchType=species diakses 4 Februari 2023

https://www.ncbi.nlm.nih.gov/Taxonomy/Browser/wwwtax.cgi?id=12947 diakses 4 Februari 2023

Ji H, Hu J., Zhang G., Song J., Zhou X., Guo D. 2021. Aristolochic acid nephropathy: A scientometric analysis of literature published from 1971 to 2019. Medicine, 100:27(e26510). http://dx.doi.org/10.1097/MD.0000000000026510

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.03960 Tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tanaman Aristolochia sp.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan

Zhang H., Zhao X., Sun Z., Li G., Liu G., Sun L., Hou J., Zhou W. 2021. Recognition of the toxicity of aristolochic acid. J Clin Pharm Ther. 44:157--162. DOI: 10.1111/jcpt.12789

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun