Mohon tunggu...
DIAN KHOIROTUL ARYANI
DIAN KHOIROTUL ARYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswi

Mahasiswi UIN Khas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sih Kriteria Pemimpin Menurut Bapak Joko Widodo?

12 Desember 2022   12:19 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:51 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Dari ayat tersebut, banyak tokoh/ulama yang menafsirkan makna dari ayat tersebut. Salah satunya ialah Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

 

  • إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ الْأَمٰنٰتِ إِلَىٰٓ  (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya)

 

Kalimat ini mencakup seluruh manusia dalam menunaikan segala amanat, dan yang paling pertama adalah bagi para pemimpin dan penguasa yang wajib bagi mereka menunaikan amanat dan mencegah kezaliman, dan senantiasa berusaha menegakkan keadilan yang telah Allah limpahkan atas amanat yang telah mereka pikul dalam kebijakan-kebijakan mereka.

Dan masuk dalam perintah ini juga selain mereka, sehingga mereka wajib menunaikan amanat yang mereka punya dan senantiasa berhatii-hati dalam menyampaikan kesaksian dan kabar berita.

 

  • وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِالْعَدْلِ (dan menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil)

 

Keadilan disini adalah dengan tidak condongnya qadhi/penguasa/pemimpin kepada salah satu pihak yang bersengketa, dan agar tidak mengutamakan seseorang atas orang lain dikarenakan hubungan kekerabatan, jabatan, kemaslahatan pribadi, atau hawa nafsu. Akan tetapi seorang qadhi memberi putusan bagi yang berhak sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan seorang penguasa harus memperlakukan rakyatnya dengan sama rata tanpa mengutamakan seseorang kecuali dengan kadar keutamaan yang memang dimiliki orang tersebut, berupa keuletannya dalam beramal, atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan, atau kekuatannya dalam berjihad, dan lain sebagainya.

 

  • إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًۢا (Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun