+Intervensi Singkat
Pasca Rehabilitas
Lalu apa yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan?
1. Bekerjasama dengan Instansi Terkait (Polisi, BNN, Dinkes)
2. Mengaktifkan Satuan Petugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (satgas P4GN).
3. Melakukan asistensi dan supervisi secara terus menerus.
Langkah-Langkah Pencegahan Peredaran Narkoba
1. Melakukan penggeledahan/razia/sidak
2. Mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen.
3. Memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba
4. Membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!