Mohon tunggu...
Dian Kelana
Dian Kelana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengelana kehilangan arah

www.diankelana.web.id | www.diankelanaphotography.com | www.diankelana.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tahanan Narkoba Penghuni Terbesar Lapas Indonesia

29 September 2018   11:59 Diperbarui: 30 September 2018   17:16 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bencana yang ditimbulkan oleh narkoba ini adalah, 30 sampai 40 orang penduduk Indonesia mati setiap hari atau hampir 11.000 orang mati dalam setahun akibat kecanduan narkoba dalam berbagai jenisnya.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Kita tidak pernah kaget dengan besarnya kematian ini, kenapa? Karena tempatnya yang berpencar di seluruh pelosok negeri dan terjadinya tidak serentak. Heru membandingkan dengan bencana yang ditimbulkan oleh kecelakaan jatuhnya pesawat terbang yang menewaskan 200 orang, seluruh dunia mengetahuinya dan ikut mengucapkan dukacita. Sementara kematian yang disebabkan Narkoba dengan korban yang sangat besar, tidak ada yang peduli.

Menurut Heru, ada tiga tingkatan penyalahguna Narkoba ini. Pertama, coba pakai. Pada tingkatan coba pakai ini, mencoba pakai bila ada pesta-pesta dalam waktu antara sebulan dua bulan.

Penyalahguna coba pakai ini mencapai 1,6 juta orang atau 57 persen dari seluruh pecandu. Kedua yaitu, etonal.  Pemakai etonal ini bukan pemakai rutin, hanya memakai sekali atau dua kali. Jumlah mereka 27 persen atau 1,3 juta.  Terakhir pencandu yang jumlahnya 800 - 900 ribu orang, dimana didalamnya terdapat 80 ribu orang pecandu yang memakai jarum suntik.

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas dan Rutan

Kemenkumham
Kemenkumham
Dalam lanjutan presentasinya, Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan, bahwa untuk memperkuat barisan dalam usaha pemberantasan barang haram ini, sudah terjalin kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Narkotika Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018.

Diantara langkah kerjasama tersebut adalah:

-Mencegah atau menangkal masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan/cabang Rutan/LPKA.

-Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA

Langkah lanjutan dari kejasama ini adalah penanganan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA yaitu dengan:

-Penambahan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang.

-Pemberian sanksi tegas kepada Petugas yang ikut terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun