Bencana yang ditimbulkan oleh narkoba ini adalah, 30 sampai 40 orang penduduk Indonesia mati setiap hari atau hampir 11.000 orang mati dalam setahun akibat kecanduan narkoba dalam berbagai jenisnya.
Menurut Heru, ada tiga tingkatan penyalahguna Narkoba ini. Pertama, coba pakai. Pada tingkatan coba pakai ini, mencoba pakai bila ada pesta-pesta dalam waktu antara sebulan dua bulan.
Penyalahguna coba pakai ini mencapai 1,6 juta orang atau 57 persen dari seluruh pecandu. Kedua yaitu, etonal. Â Pemakai etonal ini bukan pemakai rutin, hanya memakai sekali atau dua kali. Jumlah mereka 27 persen atau 1,3 juta. Â Terakhir pencandu yang jumlahnya 800 - 900 ribu orang, dimana didalamnya terdapat 80 ribu orang pecandu yang memakai jarum suntik.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas dan Rutan
Diantara langkah kerjasama tersebut adalah:
-Mencegah atau menangkal masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan/cabang Rutan/LPKA.
-Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA
Langkah lanjutan dari kejasama ini adalah penanganan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA yaitu dengan:
-Penambahan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang.
-Pemberian sanksi tegas kepada Petugas yang ikut terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA