Dari total seluruh tahanan atau narapidana yang menghuni Lapas Indonesia yang berjumlah 248.452 orang, jumlah mereka yang terlibat kasus narkotika adalah sebesar 111.848 orang atau 45 %. Bila dihitung secara perkasus, mereka adalah tahanan terbesar.Â
Jumlah tahanan atau narapidana Kasus Narkotika tersebut, terdiri dari :
-Bandar atau Pengedar  67.003 orang
-Pengguna 44.845 orang
Kenapa Bandar atau Pengedar lebih banyak dari pengguna? Hal ini dikarenakan sang bandar atau pengedar adalah juga pengguna yang sudah naik tingkat dari yang asalnya hanya pengguna. Sementara pengguna yang disebutkan disini adalah benar-benar pengguna murni yang tidak nyambi sebagai pengedar.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, dalam presentasinya berjudul Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan, yang berlangsung Rabu 26/9 di Jakarta.
Trend ini selalu meningkat setiap tahun, membuat keprihatinan serta kewaspadaan kita terhadap kasus Narkoba ini juga harus selalu semakin ditingkatkan, kalau kita tidak ingin generasi muda kita yang semakin berkembang menjadi korban lanjutan dari perdagangan barang haram ini.
Selain Dirjen Pemasyarakatan, diskusi yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional ini, juga hadir sebagai nara sumber Kepala BNN Heru Winarko dan Simon, seorang kriminolog dari UI.
Dalam pengantarnya saat membuka diskusi bertajuk Forum Diskusi "Trending Tropik" Dikalangan Jurnalis, yang memang diadakan khusus untuk kalangan wartawan dan blogger, Heru Winarko mengatakan bahwa 80 - 90 persen narkotika yang beredar di Indonesia adalah barang haram yang datang dari luar negeri.
Barang haram ini masuk dengan berbagai cara. Lewat darat, laut maupun udara. Bahkan yang terbaru yang lagi ngetrend dan berhasil diamankan oleh petugas adalah pengiriman melalui cargo atau perusahaan ekspedisi antar negara.
Kenapa bisnis narkoba ini begitu marak, dijelaskan Heru bahwa di negara asalnya misalnya sabu harganya hanya 40 ribu pergram. Begitu sampai di Indonesia, harganya menjadi 1,5 juta. Sehingga bisnis ini begitu cepat berkembangnya, walau harus kucing-kucingan dengan penegak hukum.