Diantara sumber pemasukan negara yang wajib dikelola oleh negara adalah kepemilikan umum, harta milik negara, Kemudian ada pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara. Hal ini ada dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum.
Semua pos penerimaan yang sangat banyak ini harus dikelola sendiri oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada asing maupun swasta. Dengan demikian hasil dari seluruh pos penerimaan negara ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan rakyat. Tanpa harus mengambil pajak dari rakyat.
Wallahu'alam bishowab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H