Mohon tunggu...
Dian
Dian Mohon Tunggu... Lainnya - Peternak

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Naiknya Pajak, Mencekik Rakyat

8 Januari 2025   13:02 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Diantara sumber pemasukan negara yang wajib dikelola oleh negara adalah kepemilikan umum, harta milik negara, Kemudian ada pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara. Hal ini ada dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum.

Semua pos penerimaan yang sangat banyak ini harus dikelola sendiri oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada asing maupun swasta. Dengan demikian hasil dari seluruh pos penerimaan negara ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan rakyat. Tanpa harus mengambil pajak dari rakyat.

Wallahu'alam bishowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun