Mohon tunggu...
Dian
Dian Mohon Tunggu... Lainnya - Peternak

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berantas Pinjol, Butuh Islam Bukan Sekedar Wacana

18 Maret 2024   21:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:21 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bulan Ramadhan telah datang. Bulan untuk menempa keimanan dan ketaqwaan. Bukan sekedar menahan lapar dan dahaga. Namun juga melakukan perbuatan yang telah disyariatkan. Menjaga lisan untuk selalu berzikir dan berdoa kepada Allah, tidak melakukan hal-hal yang diharamkan Allah hingga amar makruf nahi mungkar tidak ketinggalan.

Akan tetapi, seolah menjadi kelaziman menjelang Ramadhan dan lebaran, harga bahan pokok naik drastis, tiket mudik mahal ditambah tuntutan hidup yang semakin banyak. Bukan hanya tuntutan kebutuhan pokok sandang, pangan, papan. Kebutuhan sekolah, kesehatan pun ikut mahal. Beban ekonomi ini diperparah dengan tuntutan gaya hidup hedonis dari publisitas media sosial yang semakin gencar.

Kemudian hadirnya pinjaman online dianggap bak angin segar di tengah tingginya kebutuhan ekonomi. Keberadaan pinjol ini seolah menjadi malaikat penolong di sisi masyarakat.  

Adapun pinjaman online inipun ada yang legal dan ilegal. Pinjaman legal hadir dari teknologi keuangan (fintech) yang berkembang praktik peer-to-peer lending, yakni bisnis jasa keuangan yang berizin resmi dari OJK dan operasionalnya diatur sedemikian rupa. Sedangkan saat ini juga marak marak pinjol ilegal yang tidak terikat dengan aturan.

Menurut data Juni 2023, total penyaluran rekening entitas lender (pemberi pinjaman) perusahaan pinjol legal mencapai Rp19,31 triliun. Dana ini disalurkan ke 13,42 juta penerima pinjaman (entitas borrower).

Peran Negara

Pinjaman online baik legal maupun ilegal, sejatinya telah memakan banyak korban. Saat ini OJK bersama 12 Kementerian dan Lembaga lain bergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan kegiatan yang mencakup edukasi, pencegahan, dan penindakan demi mencegah masyarakat terjerat aktivitas ini. Bahkan beberapa pinjol nakal sudah dipolisikan.

Namun pemerintah yang saat ini menggunakan sistem ekonomi kapitalis, meskipun dianggap buruk, keberadaan pinjol dipandang bisa menyolusi persoalan sulitnya sumber pendanaan yang bisa mendukung beberapa program pembangunan negara. Pendanaan UMKM misalnya. Sebab bagi  pemerintah saat ini yang penting adalah terjadi perputaran uang, yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Praktek Ribawi dan Solusinya

Sejatinya pinjaman online baik legal maupun ilegal hukumnya sama-sama haram. Sebab itu adalah praktek Ribawi dimana dosanya sangatlah besar.

Padahal Allah Swt. dengan tegas melarang praktik riba.  Allah berfirman,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun