Syariat Islam melindungi harta masyarakat secara total, termasuk kepemilikan lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan secara adil. Warga dapat memiliki lahan dari hasil dari pemberian seperti hadiah, hibah atau warisan. Adapun terkait status tanah di Rempang, Syariat Islam telah mengaturnya  dengan clear terkait pengelolaan tanah mati. Warga dapat memanfaatkan lahan tersebut apabila terjadi penelantaran yaitu  tanpa diolah selama 3 tahun. Tanah ini termasuk tanah mati.  Bila ada yang menghidupkan setelah batasan waktu tersebut , mereka  secara syariy sah menjadi milik. Pemiliknya berhak mendapatkan bukti kepemilikan melalui prosedur yang berlaku. Negara sebagai pengurus kemaslahatan warga negara menyiapkan prosedur administasi yang mudah ditempuh oleh rakyatnya.
Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw:
"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain)."Â (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Demikian, Islam mengatur persoalan agraria sehingga minus masalah. Kalaupun ada konflik, maka penyelesainnya dengan menggunakan standar syariat yang diadopsi oleh negara. Negara  melindungi keamanan hak milik rakyat bukan menelantarkannya atau mengusir dari tanah milik sendiri. Wallahualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H