Komitmen penyediaan infrastruktur yang dimaksud adalah perangkat dukungan yang dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan khusus penunjang kerja baik layanan dasar digital maupun lingkungan dan akses tempat kerja penyandang disabilitas.Â
Sebagai contoh, penyediaan website yang ramah disabilitas dengan adanya konversi tulisan menjadi suara untuk mempermudah kerja tuna netra, juru bahasa isyarat untuk tuna wicara, meja kantor yang ergonomis untuk tuna daksa ataupun toilet maupun jalur khusus penyandang disabilitas.
Memasuki era serba digital, info lowongan pekerjaan semakin mudah diakses. Namun, kebanyakan penyandang disabilitas lebih nyaman untuk bekerja di sektor informal, mengingat regulasi dan keterbatasan fasilitas yang tersedia.Â
Beberapa contoh pekerjaan informal yang banyak digeluti oleh penyandang disabilitas dan sering ditemui diantaranya pekerjaan di sektor pertanian, wirausaha, barista, admin, penjahit, atlet paragames, musisi, public speaker, seniman dan masih banyak lainnya.
Pada tahun 2021, diketahui sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Walaupun di sektor formal lowongan pekerjaan khusus disabilitas  persaingannya ketat, seiring waktu jumlahnya semakin meningkat.Â
Sebut saja formasi khusus CPNS di beberapa kementerian yang  tersebar di seluruh Indonesia, dan di beberapa bidang di BUMN seperti PERTAMINA, Pegadaian, PNM, Perbankan seperti Mandiri, BNI, BRI yang sudah menyediakan akses infrastruktur yang mumpuni bagi penyandang disabilitas.Â
Pihak Swasta seperti Nestle, perusahaan cepat saji dan perusahaan lokal di beberapa daerah, pun juga sudah tampak memberdayakan penyandang disabilitas untuk bekerja.
Penguatan Pilar Kedua Indeks Ekonomi Inklusif, Dukung Upaya Peningkatan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas
Tak bisa disangkal, kesenjangan yang dialami penyandang disabilitas turut ambil andil dalam menyumbang besarnya potensi penambahan angka pengangguran.Â
Dari data yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan, diketahui jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 247.000 orang.Â