Perbedaan paling mencolok antara fintech konvensional dan Syariah  yakni dalam penerapan bunga atau riba. Umumnya, fintech syariah tidak mengenakan bunga pada peminjam sehingga transaksi antara investor, perusahaan fintech syariah dan peminjam bersifat kerja sama. Nantinya, terdapat sistem bagi hasil bagi setiap pihak pada kerja sama dengan tenor yang disepakati [6].
Selain penerapan bunga, perbedaan lainnya terletak pada mekanisme penagihan. Perusahaan fintech syariah lebih mengedepankan pendampingan pada peminjam, sehingga tidak menerapkan denda kepada nasabah apabila mengembalikan pinjaman lebih cepat atau terlambat ketika terdapat kondisi kahar (force majeure) dengan syarat tertentu [6].
Saat ini, terdapat 12 perusahaan fintech syariah yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemain tersebut yaitu Kapital Boost, Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), Danakoo, Alami Sharia, Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), Duha Madani Syariah, Qazwa, Maslahat Indonesia Mandiri (BSalam), Berkah Fintech Syariah, Papitupi Syariah, Ethis Fintek Indonesia (Ethis) dan Ammana Fintek Syariah (Ammanna) [6]. Dengan adanya 12 platform fintech syariah berbasis online mempermudah milenial untuk mengakses dan menjangkaunya.
Potensi berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah saat ini yang semakin besar khususnya dalam memaksimalkan potensi generasi milenial dalam  menyambut bonus demografi di Indonesia. Pada akhinya dampak positif ini memerlukan kolaborasi antara pemangku kepentingan dan seluruh pihak yang berperan di industri syariah. Hal ini dilakukan  guna meningkatkan pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia, serta meningkatkan kontribusi produk keuangan Syariah dalam mendukung pembangunan nasional  demi mencapai cita-cita bangsa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Lancaster, L. C., & Stillman, D. (2002). When Generations Collide: Who They Are. Why They Clash. How to Solve the Generational Puzzle at Work. New York: HarperCollins.
[2] Humas Setkab. 2019. Peran Generasi Milenial Bagi NKRI. [Online] . Diakses pada tanggal 21 Oktober 16.45
[3] Tirto.2018. Sana-sini Ngaku Milenial, Bagaimana Peta Milenial Indonesia?.[Online] . Diakses pada tanggal 21 Oktober 17.22
[4] Republika.2019. Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Bidik Kaum Milenial. [Online] https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/19/04/26/pqk6c2383-kembangkan-ekonomi-syariah-pemerintah-bidik-kaum-milenial Diakses pada tanggal 22 Oktober 07.15
[5] Wowbabel. 2019. Hey Kaum Milenial, Ayo Kembangkan Ekonomi Syariah.[Online]. . Diakses pada tanggal 22 Oktober 07.12
[6] Hukumonline.2020. Yuk, Mengenal Aturan Main Fintech Syariah.[Online] Â Diakses pada tanggal 22 Oktober 07.40