Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko dan Kaitannya dengan Kepatuhan Pajak

26 Desember 2023   23:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   20:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan dalam rangka memuluskan pemeriksaan pajak mereka.

 Trisambodo menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak IV Direktorat Jenderal Pajak. Ia memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Trisambodo diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga meminta Trisambodo untuk menurunkan nilai pajak mereka. Trisambodo kemudian menggunakan kewenangan pemeriksaannya untuk menurunkan nilai pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, Trisambodo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

 

Kasus Gayus Tambunan

 

Gayus Tambunan adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap oleh KPK pada tahun 2009. Ia diduga melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk penggelapan pajak, suap, dan pemalsuan dokumen. Tambunan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Selatan I. Ia memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Tambunan diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk melakukan penggelapan pajak.

 Tambunan diduga menerima suap dari sejumlah wajib pajak agar tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap mereka. Tambunan juga diduga memalsukan dokumen pajak untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Tambunan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun