Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Manajemen Pajak_Dampak Kepatuhan Manajemen Pajak Terhadap Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   10:27 Diperbarui: 14 November 2023   10:34 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang mencakup pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan suatu sumber pemeriksaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak dapat mencakup pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Tujuan pemeriksaan pajak, dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memeriksa dan memastikan bahwa wajib pajak telah mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup pengumpulan data dan bukti yang relevan untuk menentukan apakah wajib pajak telah membayar pajak dengan benar, melaporkan pendapatannya dengan akurat, dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.

  1. Tujuan Lain dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pajak

Selain untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak juga dapat memiliki tujuan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Contohnya, pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penentuan kompensasi kerugian, dan tujuan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata cara Pemeriksaan.
  • Peraturan Dirjen Pajak NO PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • Pasal 31 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (peraturan disempurnakan di 184/PMK.03/2015
  • Pasal 30 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -- 28/PJ/2013. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak mengatur tentang kebijakan umum pemeriksaan, ruang lingkup, hingga pada pembatalan hasil pemeriksaan pajak.
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Prosedur dan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Prosedur dan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Langkah awal dari proses Pemeriksaan Pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa). SPT merupakan alat pertanggungjawaban wajib pajak terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan. Jumlah pajak yang dilaporkan dalam SPT menjadi obyek pemeriksaan. Setelah wajib pajak melaporkan SPT, langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian (compliance audit). Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Penelitian dilakukan untuk memeriksa apakah SPT tersebut memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Jika ditemukan kesalahan dalam SPT atau jika SPT memenuhi kriteria tertentu, maka proses Pemeriksaan Pajak akan dilanjutkan.

Apabila dalam penelitian ditemukan kesalahan dalam SPT atau jika SPT memenuhi kriteria tertentu (seperti adanya kelebihan pembayaran pajak, ketidaksesuaian dengan norma penghitungan, adanya kerugian, perubahan tahun buku, penggabungan usaha, dll.), maka proses Pemeriksaan Pajak akan dilanjutkan. Pemeriksaan pajak melibatkan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, dan bukti secara objektif dan proporsional untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan pajak mencakup berbagai kriteria, seperti wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, SPT yang menyatakan lebih bayar atau rugi, perubahan tahun buku, penggabungan usaha, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, dan banyak kriteria lainnya.

Pemeriksaan pajak menurut lokasinya dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor DJP atau KPP, sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu. Jenis pemeriksaan yang dipilih akan tergantung pada sifat kasus dan tujuan pemeriksaan. Mekanisme pemeriksaan pajak menurut ruang lingkupnya terbagi menjadi dua tahap, yaitu pemeriksaan pajak sederhana dan pemeriksaan pajak lengkap. Tahap pertama, pemeriksa pajak mengirimkan surat panggilan kepada wajib pajak, yang kemudian diminta datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditentukan. Selanjutnya, pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak. Hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis kepada wajib pajak, yang juga diberi petunjuk tentang penyelenggaraan pembukuan dan kewajiban perpajakan. Buku, catatan, atau dokumen yang dipinjam dari wajib pajak harus dikembalikan dalam waktu tujuh hari, dan seluruh informasi pemeriksaan harus dirahasiakan.

Sementara itu, pada ;  saat melakukan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan dijelaskan kepada wajib pajak, dan setelahnya, pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak yang kemudian disampaikan secara tertulis kepada wajib pajak. Wajib pajak diberi petunjuk tentang pembukuan dan kewajiban perpajakan. Buku, catatan, dan dokumen lain yang dipinjam harus dikembalikan dalam waktu 14 hari (atau satu bulan untuk dokumen elektronik). Hasil pemeriksaan harus dirahasiakan. Jangka waktu pemeriksaan adalah dua bulan dan dapat diperpanjang menjadi delapan bulan jika diperlukan. Setelah selesai, pemeriksa membuat berita acara pemeriksaan yang harus ditandatangani oleh wajib pajak.

Tujuan utama dari Pemeriksaan Pajak adalah menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan dan memastikan bahwa jumlah pajak yang dilaporkan sesuai dengan yang seharusnya dibayar dan dilaporkan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Proses Pemeriksaan Pajak bertujuan untuk memeriksa kesesuaian wajib pajak dengan ketentuan peraturan perpajakan, baik dari segi aspek material maupun aspek yuridis formal. Dalam menjalani Pemeriksaan Pajak, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Pemeriksaan pajak dapat dihindari jika wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan benar Pemeriksaan pajak juga merupakan alat pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum dapat diambil terhadap wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun