Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Manajemen Pajak_Dampak Kepatuhan Manajemen Pajak Terhadap Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   10:27 Diperbarui: 14 November 2023   10:34 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

Kepatuhan Pajak

Pajak adalah iuran atau kontribusi yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan kepada negara, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa, yang harus dipenuhi tanpa menerima imbalan atau jasa timbal balik secara langsung dari pemerintah. Uang yang ditarik melalui pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan keperluan negara, dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pajak menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara, Penerimaan pajak merujuk pada pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah dari pajak yang dipungut dari individu dan perusahaan. Upaya meningkatkan penerimaan pajak sangat bergantung pada peran aktif yang dimainkan oleh pemerintah dan kewajiban wajib pajak. Tanpa kesadaran dan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, peningkatan penerimaan pajak akan sulit dicapai. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak, perlu juga meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Penerimaan pajak memiliki peran sentral dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepatuhan pajak adalah kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, kepatuhan pajak mencakup kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak mereka dengan benar dan tepat waktu.

Pemeriksaan pajak adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak untuk memverifikasi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam pemeriksaan, petugas pajak akan memeriksa catatan keuangan, dokumen, dan keterangan wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka telah mematuhi aturan perpajakan. Selain memverifikasi kepatuhan, pemeriksaan pajak juga berfungsi sebagai alat pencegahan terhadap pelanggaran perpajakan. Wajib pajak yang tahu bahwa mereka bisa diperiksa cenderung lebih berhati-hati dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemeriksaan pajak juga dapat menggali potensi pelanggaran perpajakan yang mungkin terjadi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan lebih lanjut dapat diambil oleh otoritas pajak.

Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat tiga system pemungutan pajak yang lumrah digunakan antara lain :

  1. Official Assessment System

Sistem ini memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki peran yang lebih pasif, dan pajak dihitung dan ditentukan oleh pihak fiskus. Untung pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. Dalam hal ini, wajib pajak tidak memiliki kendali langsung atas perhitungan atau pembayaran pajak mereka.

  1. Self Assessment System

Sistem ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang setiap tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif dan tanggung jawab dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sepenuhnya ada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dianggap mampu melakukan semua proses perpajakan ini secara mandiri dan bertanggung jawab atas kewajiban pajak mereka.

     3. Withholding System

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun