Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Manajemen Pajak_Dampak Kepatuhan Manajemen Pajak Terhadap Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   10:27 Diperbarui: 14 November 2023   10:34 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus atau wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga ini biasanya adalah pemberi kerja atau lembaga keuangan yang mengumpulkan pajak atas nama wajib pajak dan meneruskannya ke pemerintah. Dalam sistem ini, pihak ketiga memiliki peran penting dalam pengumpulan dan pembayaran pajak.

Pada kasus Indonesia, saat ini, sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah Self Assessment System, di mana wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Pemerintah hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemenuhan pajak wajib pajak melalui prosedur pemeriksaan. Self Assessment System memiliki keuntungan dalam meningkatkan partisipasi aktif wajib pajak dalam proses perpajakan, namun juga memerlukan peran pemerintah yang kuat dalam pengawasan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Dalam sistem ini, penyuluhan dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak juga dianggap penting untuk mendukung kepatuhan pajak.

TRA dan TPB factor yang Memotivasi Kepatuhan Pajak


Bagaimana teori-teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan perilaku manusia dalam konteks kepatuhan pajak. Dapat dilihat kaitkannya aspek-aspek dalam TRA dan TPB dengan kepatuhan manajemen pajak:

  1. Attitudes (Sikap)

Pada TRA, sikap individu terhadap suatu perilaku memainkan peran penting dalam memprediksi perilaku tersebut. Dalam konteks kepatuhan pajak, sikap individu terhadap membayar pajak dan patuh terhadap peraturan perpajakan akan memengaruhi sejauh mana mereka mematuhi kewajiban pajak. Jika seseorang memiliki sikap yang positif terhadap membayar pajak sebagai kewajiban warganegara, mereka mungkin lebih cenderung untuk mematuhi peraturan perpajakan.

  1. Norms (Norma)

TRA juga mencakup norma sosial, yaitu norma-norma yang ada dalam masyarakat dan dapat memengaruhi perilaku individu. Dalam konteks kepatuhan pajak, norma sosial dapat mencakup pandangan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan mematuhi peraturan perpajakan. Jika norma sosial mendukung kepatuhan pajak, individu mungkin merasa tekanan untuk mematuhi peraturan perpajakan.

  1. Intentions (Niat)

Baik TRA maupun TPB menekankan peran niat individu dalam memprediksi perilaku. Dalam hal kepatuhan pajak, niat individu untuk mematuhi peraturan perpajakan adalah langkah awal menuju kepatuhan. Jika seseorang memiliki niat yang kuat untuk mematuhi peraturan perpajakan, mereka lebih cenderung untuk melakukannya.

  1. Control Beliefs (Percaya pada Kendali)

TPB menambahkan aspek ini, yang merujuk pada keyakinan individu tentang sejauh mana mereka memiliki kendali atas perilaku mereka. Dalam konteks kepatuhan pajak, control beliefs dapat mengacu pada keyakinan individu tentang kemampuannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk kemampuan untuk menghitung dan membayar pajak dengan benar.

  1. Perceived Power (Percaya pada Kemampuan)

TPB juga membahas perceived power, yaitu faktor-faktor yang memengaruhi sejauh mana individu merasa mampu melakukan perilaku tertentu. Dalam hal kepatuhan pajak, perceived power dapat mencakup faktor-faktor seperti pemahaman aturan perpajakan, dukungan yang tersedia, dan sumber daya yang diperlukan.

  1. Perceived Control (Percaya pada Kendali)

Konsep ini mencakup sejauh mana individu merasa memiliki kendali atas perilaku mereka. Dalam konteks kepatuhan pajak, perceived control mencerminkan sejauh mana wajib pajak merasa memiliki kendali atas pemenuhan kewajiban perpajakan mereka, termasuk kemampuan untuk menghindari kesalahan perpajakan.

Source: researchgate.net
Source: researchgate.net

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun