PMK No 242/PMK.03/2014 mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Ini mencakup prosedur pengenaan pajak, pemungutan pajak, serta tata cara penyetoran pajak ke kas negara. Penyelenggaraan tata cara pemungutan dan penyetoran pajak yang benar sangat penting untuk memastikan bahwa penerimaan negara terkumpul dengan efisien. Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 mengatur besarnya pembayaran angsuran dan pelunasan atas penundaan utang pajak, serta sanksi administrasi berupa bunga yang timbul sebagai akibat dari angsuran atau penundaan tersebut. Ketidakpatuhan administrasi pajak dapat terkait dengan ketentuan ini, di mana Wajib Pajak diwajibkan membayar angsuran dengan jumlah tetap dan melunasi utang pajak yang ditunda sesuai dengan perjanjian.
Jika Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, yang dihitung berdasarkan saldo utang pajak. Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong Wajib Pajak agar mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar, yang juga melibatkan penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagai tindakan administratif untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban pembayaran pajak yang harus dipatuhi tepat waktu.
Refrensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H