Mohon tunggu...
Ni Putu Dian Febriyanti
Ni Putu Dian Febriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Unmas Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Delisting, Apa Itu? Bagaimana Bisa Ada Saham yang Delisting?

29 Maret 2020   19:32 Diperbarui: 29 Maret 2020   22:50 3028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ni Putu Dian Febriyanti

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Bagi sebagian orang memilih untuk menjadi seorang investor dengan membeli beberapa saham pada suatu perusahaan. Sebagai salah satu alasannya adalah bisa menghasilkan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Namun salah jika kita berpikiran bahwa dengan kita berinvestasi akan selalu mendapatkan keuntungan. Dalam pasar modal, harga saham bisa naik dan juga bisa turun tergantung dari keadaan perusahaan yang terjadi saat itu. Tidak hanya itu saja, banyak resiko yang harus dihadapi oleh seorang investor dalam berinvestasi salah satunya adalah apabila saham yang dimilikinya mengalami suspen hingga sampai akhirnya terjadi delisting. Apa itu delisting? Bagaimana bisa ada saham yang delisting dalam pasar modal? Silakan disimak dalam artikel ini karena semua pertanyaan diatas akan dibahas.

Apa Itu Delisting? 

Delisting merupakan tindakan penghapusan pencatatan saham di suatu perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terjadi karena keadaan tertentu. Perusahaan yang mengalami delisting sahamnya sudah tidak tercatat di BEI dan tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut.

Bagaimana bisa ada saham yang Delisting?

Delisting bisa terjadi jika adanya penurunan kriteria pada saham yang tercatat di busa efek sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan maka akan di hapuskan atau dikeluarkan dari BEI. Tidak hanya itu delisting juga bisa terjadi karena atas kehendak dari pihak emiten sendiri.

Delisting dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1.   Voluntary Delisting (Penghapusan Pencatatan secara Sukarela)

Penghapusan secara sukarela ini terjadi karena atas keinginan sendiri dari perusahaan yang ingin melakukan voluntary delisting. Delisting sukarela biasanya dipandang positif. Voluntary delisting bisa dikabulkan jika sudah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Apabila saham tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun, maka setelah itu pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan.
  • Permohonan delisting telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
  • Perusahaan tercatat yang bersangkutan wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana delisting tersebut.

2.   Force Delisting (Penghapusan Pencatatan secara Paksa)

Penghapusan secara paksa oleh bursa efek bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu:

  • Perusahaan memiliki utang dengan jumlah yang besar dan dalam jangka panjang.
  • Perusahaan mengalami masalah yang menyebabkan mendapatkan hukuman yang berkepanjangan.
  • Perusahaan tidak bisa mematuhi ketentuan bursa efek.
  • Perusahaan terus mengalami kerugian.
  • Perusahaan tidak dapat beroperasi lagi.
  • Laporan keuangan perusahaan selalu terlambat dilaporkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun