Penghapusan secara paksa oleh bursa efek bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu:
- Perusahaan memiliki utang dengan jumlah yang besar dan dalam jangka panjang.
- Perusahaan mengalami masalah yang menyebabkan mendapatkan hukuman yang berkepanjangan.
- Perusahaan tidak bisa mematuhi ketentuan bursa efek.
- Perusahaan terus mengalami kerugian.
- Perusahaan tidak dapat beroperasi lagi.
- Laporan keuangan perusahaan selalu terlambat dilaporkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!