Mohon tunggu...
dian equanti
dian equanti Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar Geografi

Menggemari isu Lingkungan, dan Kependudukan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menilik Kembali Program Bantuan RTLH di Surakarta, Pelajaran Menuju Rumah Swadaya

6 Januari 2022   08:35 Diperbarui: 6 Januari 2022   19:04 1472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Bengkulu. Sumber: Balai P2P Sumatera IV/Kementerian PUPR via Kompas.com

Maka itu, seperti halnya program renovasi RTLH, Program Rumah Swadaya tampaknya juga terintegrasi dengan program peningkatan kualitas lingkungan permukiman, misalnya perbaikan drainase, pembuangan limbah, air bersih, sarana pembuangan/pengolahan sampah, dll. Penentuan zona-zona kantong RTLH perlu dibuat agar program Rumah Swadaya terintegrasi dengan program pembangunan wilayah.

Gambar 2. Kamar mandi dan Tempat Cuci Umum di Permukiman Penerima Bantuan RTLH/Dokumentasi pribadi
Gambar 2. Kamar mandi dan Tempat Cuci Umum di Permukiman Penerima Bantuan RTLH/Dokumentasi pribadi
Di tahun 2012, saya mengangkat tema Program Perbaikan RTLH ini dalam penelitian tesis. Penelitian-penelitian serupa berkaitan dengan evaluasi program ini sebenarnya juga telah dilakukan oleh peneliti lain. 

Namun beberapa aspek yang sempat saya rekam berkaitan dengan program Perbaikan RTLH ini adalah partisipasi masyarakat dan hambatan pelaksanaannya. Secara sekilas saya menangkap ada kemiripan konsep Program Renovasi RTLH dan Rumah Swadaya, yakni bentuk bantuan yang mendorong

Pemberian bantuan perbaikan RTLH diberikan pada rumah yang berada di lahan permukiman legal. Artinya rumah dibangun di atas lahan legal yang diperuntukkan bagi permukiman. 

Program Perbaikan RTLH di Surakarta saat itu dikoordinasi oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni, sebuah SKPD Pemerintah Kota Surakarta yang kemudian menyalurkan bantuan perbaikan RTLH kepada pihak kelurahan. 

Pihak kelurahan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melaksanakan verifikasi kondisi rumah dan penerima bantuan. Pokja ini beranggotakan perwakilan warga masyarakat yang dipercaya untuk menjadi mendata, mengkoordinir warga penerima, dan membuat laporan program. Pokja juga mengkoordinir pelaksanaan pembangunan perbaikan rumah tidak layak huni di kampungnya. 

Pokja sangat aktif mendorong masyarakat berpartisipasi; mulai dari sosialisasi, menjadi konsultan bagi warga untuk menentukan bagian rumah yang sebaiknya diperbaiki lebih dahulu, bergotong-royong, membuat foto rumah sebelum dan sesudah program untuk laporan kemudian disampaikan kepada BLUD Griya Layak Huni.

Bantuan perbaikan RTLH yang diberikan waktu itu berbeda-beda nilainya tergantung program instansi pemerintah mana yang diperoleh penerima bantuan, kisaran nilainya antara 2,5 juta sampai 5 juta rupiah. Nilai ini tentu tidak dapat mengubah kualitas rumah  yang tidak layak, menjadi layak. Bantuan ini tidak diberikan langsung tunai kepada penerima. 

Sebagian besar penerima bantuan menerima bantuan berupa bahan bangunan. Pokja yang mendata kondisi rumah warga, kemudian menghitung kebutuhan material yang dibutuhkan sesuai dengan pertimbangan urgensitas kerusakan rumah yang perlu diperbaiki. Misalnya bagian atap, atau dinding, lantai atau kamar mandi. Di sinilah masalah muncul. 

Penerima bantuan tidak leluasa mengelola dana yang ia terima, termasuk membeli material apa saja yang dibutuhkan untuk renovasi rumahnya. Pihak Pokja menentukan pula dari toko bangunan mana para penerima bantuan dapat mengambil bahan-bahan material sesuai daftar kebutuhan. Ini tentu rawan penyelewengan.

MBR memang berada pada kondisi sangat rentan secara ekonomi, oleh karenanya kebutuhan perbaikan hunian atau rumah bisa jadi bukanlah prioritas mereka . Meskipun jumlah penerima bantuan yang tidak melaksanakan renovasi rumah sangat sedikit namun perlu menjadi catatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun