Memilih seorang pemimpin/amir dalan suatu perjalanan atau shafar hukumnya adalah
wajib. Begitu juga memilih seorang pemimpin wilayah yang luas atau sebuah negeri. Dalam
tradisi Islam zaman dahulu, pemilihan pemimpin negeri selalu mendapat perhatian yang besar
dari para sahabat Nabi dan juga para ulama setelah mereka. Setelah Nabi Muhammad SAW
wafat para sahabat baik muhajirin maupun anshor berlomba memberikan baiat atau dukungan
kepada para calon pemimpin yang mereka anggap paling layak untuk memimpin mereka.
Umar bin Khattab merupakan calon dari kaum muhajirin adapun dari kaum anshor adalah
Saad bin Ubadah. Keduanya sama-sama beragama Islam, menjalankan sholat, memiliki
kemampuan memimpin yang baik sesuai kepribadian dan karakternya masing-masing, namun
akhirnya yang terpilih adalah sahabat Abu Bakar As-Shidiq, orang yang paling shaleh dan
bertakwa di antara para sahabat dan termasuk orang yang pertama kali masuk agama Islam.