Mohon tunggu...
Nawar Rokhmah
Nawar Rokhmah Mohon Tunggu... lainnya -

just simple girl

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Hukum Rajam

9 Juli 2015   21:18 Diperbarui: 9 Juli 2015   21:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

ISIS alias Islamic State Iraq and Syam yang menjadi pelaku adanya hukum rajam pada seorang gadis di video tersebut. Hemmm ... pikiranku melayang, sambil menggerak-gerakkan bola mata. Kenapa dalam Al-Qur'an tidak ada ayat yang menegaskan tentang hukuman rajam? Tapi mereka malah melakukannya ...? Batinku.

Rasa penasaran makin memuncak. Kenapa ada hadist yang menyatakan tentang perajaman pada orang yang sudah menikah, kemudian berzina, padahal di surah An-nuur: 2 hanya menyebutkan tentang hukuman 100 dera/cambuk dan pengasingan selama satu tahun buat mereka yang berzina ... batinku.

Tunggu dulu! Bukankah dalam surah Al-Maidah: 68 menyebutkan bahwa Al-Qur'an adalah kitab pelengkap yang diwariskan pada Nabi Muhammad SAW, yang berbuَnyi, 

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikit pun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu (Al-Quran)." Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu," gumamku dalam hati.

Jari ini kembali berselancar mengelilingi wilayah google ... syuuut!!! Langkahku terhenti pada kisah zaman Nabi Musa. Dalam Perjanjian Lama, Ulangan 22: 22 disebutkan, “Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.” Fiuh! Ternyata ... batinku, sambil mengusap jidat.

Jadi ... kesimpulannya hukum rajam bersumber dari Taurat, namun di Injil tidak ada, apalagi di Al-Qur'an. Tapi, di jaman Nabi Muhammad, pernah ada peristiwa perajaman, di saat ada dua orang pelaku zina yang mengaku telah berbuat nista, kemudian memaksa Baginda untuk mau merajam mereka berdua demi menebus dosa-dosanya. Namun Beliau menolak. Sayangnya kedua orang tersebut terus mendesak, akhirnya terjadilah hukuman rajam di kala itu.

Dan sekarang, perajaman yang dilakukan kelompok ISIS sangat tidak manusiawi. Padahal ... aaargh!!! Bisa-bisa aku gila karena memikirkan hal ini.

Hoamz ..., mulutku terbuka lebar. Mata pun terasa berat. Suara ayam begitu nyaring, diiringi kumandang azan subuh. "Daripada mumet mikirin video itu, mending salat lalu tidur! Hoamz ...."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun