Mohon tunggu...
Nawar Rokhmah
Nawar Rokhmah Mohon Tunggu... lainnya -

just simple girl

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Hukum Rajam

9 Juli 2015   21:18 Diperbarui: 9 Juli 2015   21:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

"Sudah sana tidur. Kembali ke kamarmu. Kakak juga mau tidur. Jangan lupa tutup pintu." Dia pun pergi menuju ke luar kamar.

Adegan video tadi begitu jelas. Air mata si gadis tak mampu meluluhkan hati sang ayah. Justru dia makin bernafsu ingin merajam anaknya. Lalu endingnya, sangat mengejutkan. Tapi, untungnya adegan tidak dilanjutkan. Tepat pada saat sang ayah membawa sebongkah batu besar lalu menghampiri anaknya yang sudah berlumuran darah, kemudian mengarahkan batu itu tepat di atas kepala sang anak dan ... video pun gelap.

Gegara adegan itu, mata tak mau terpejam meski jarum jam sudah menunjuk pada angka empat lewat dua puluh menit. Sekilas, kutengok ke arah jendela, sang gelap pun mulai memudar.Tangan pun terus menari di atas layar gadget. Mengarahkan mata pada setiap kalimat yang berjejer rapi di dalamnya.

Sebuah situs bloger yang membahas tentang hukuman rajam, menjadi pilihan buatku pelajari. Di sana tertera begitu jelas. Dengan mengatasnamakan Islam sebagai dasar adanya hukum rajam. Membuat aku menggelengkan kepala, perlahan. Berjuta tanya menggelayut dalam benak. Beribu praduga terasa menyumbat pada otak.

Foto pemandangan tragis yang tertera di sana mampu membuat hatiku miris. Bukan hukuman yang seperti itu yang harus diterima oleh si gadis. Rajam hanya berlaku untuk wanita dan pria yang sudah berkeluarga saja. Jika dia selingkuh sampai berzina dengan yang bukan muhrim, maka hukum rajamlah imbalan yang pantas untuk membalas penghianatannya.

Sedangkan untuk yang belum berkeluarga, hukuman yang harus mereka terima hanya seratus kali cambukan dan satu tahun pengasingan. Itu yang pantas mereka dapat. Bukan hukuman rajam yang diterimanya. Sungguh kejadian keji perajaman terhadap seorang gadis yang berzina bukanlah yang tersurat dalam kitab agung-Nya.

Sedang yang tersurat dalam firman-Nya adalah: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

Juga dalam hadist pun tertulis: Dari Abu Hurairoh Ra bahwasanya Rasulullah SAW pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)

Dan ada pula yang berbunyi: Rasulullah SAW menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina, ”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab ’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi, ’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim).

Namun kenyataan yang diterima si gadis memang terlalu pahit untuk diterimanya. Karena yang tertulis buatnya bukan dihukum rajam, tapi kenyataannya ... ah sudahlah! (sumbernya di sini http://citraindonesia.com/dituduh-berzinah-isis-rajam-seorang-gadis-hingga-tewas/ )

Lagi-lagi tanganku merambah menelusuri layar gadget. Mengetik beberapa kata dalam kolom pencarian di google. Mengintip beberapa blog yang menyediakan pelajaran tentang apa yang ingin aku ketahui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun