Mohon tunggu...
Dianda Destin
Dianda Destin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Statistika yang memiliki minat pada bidang Analisis Data

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pekerja Informal: Penyelamat atau Perangkap?

8 September 2024   18:21 Diperbarui: 1 November 2024   00:11 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber data: Sakernas Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS)

Jaminan Sosial Masih Menjadi Angan-Angan

Tantangan yang lebih besar muncul ketika membahas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal), jangkauan kepesertaan dalam program BPJS untuk pekerja informal masih rendah. 

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa peserta aktif yang membayar iuran di program Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 3,03 juta tenaga kerja pada Oktober 2021. 

Padahal, per Agustus 2021, BPS melaporkan dari 131,05 juta orang yang bekerja, 59,45 persen di antaranya merupakan pekerja informal. Dengan kata lain, meskipun pekerja informal mencakup sebagian besar tenaga kerja, hanya sebagian kecil yang terdaftar dalam program jaminan sosial.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menawarkan opsi bagi pekerja non-upah untuk berpartisipasi dalam jaminan sosial, namun penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan ini masih menjadi kendala besar. 

Banyak pekerja informal menghadapi kesulitan dalam mengakses dan memahami manfaat dari program tersebut, ditambah dengan tantangan terkait ketidakpastian pendapatan dan beban administratif yang rumit.

Arah Kebijakan: Langkah Komprehensif Mengatasi Tantangan di Sektor Informal

Ketika sektor informal terus menyerap tenaga kerja, pemerintah dan pemangku kebijakan harus segera bertindak dengan memperluas akses jaminan sosial untuk pekerja informal melalui reformasi BPJS Ketenagakerjaan. 

Salah satu langkah utama yang bisa diambil adalah memberikan fleksibilitas dalam pembayaran iuran jaminan sosial. Pembayaran harian atau mingguan yang disesuaikan dengan pendapatan pekerja akan membantu mereka berpartisipasi tanpa terbebani.

Perlindungan bagi pekerja sektor informal juga harus diperluas mencakup regulasi ketenagakerjaan yang memberikan jaminan atas hak-hak dasar, seperti upah layak dan perlindungan dari eksploitasi. Program pendidikan dan pelatihan keterampilan juga penting untuk membantu pekerja sektor informal meningkatkan kemampuan mereka.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu mendorong diversifikasi ekonomi lokal serta peningkatan infrastruktur sosial dan ekonomi sehingga tercipta lapangan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi para pekerja sektor informal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun