Mohon tunggu...
Dian Aulia Salsabila
Dian Aulia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peningkatan Infrastruktur Transportasi Melalui KPBU sebagai Public Private Partnership di Indonesia

9 April 2023   13:25 Diperbarui: 9 April 2023   13:30 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Republika

Pembangunan akan infrastruktur meliputi sarana dan prasarana adalah kewajiban dari pemerintah sebagai upaya dalam memenuhi akan keperluan ataupun kebutuhan masyarakat pada saat ini. Namun, keterbatasan dari anggaran yang dipunyai pemerintah menjadikan hal tersebut untuk membutuhkan kerjasama  dengan pihak swasta atau investor. Hal tersebut menjadi bentuk nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dalam mensejahterakan masyarakat memunculkan konsep Publik Private Partnership (PPP). Publik Private Partnership (PPP) adalah bentuk Kerjasama antara pihak investor maupun swasta dengan pemerintah agar bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat. 

Publik Private Partnership (PPP) atau biasa yang disebut dengan P3 merupakan alternatif pembiayaan untuk pengadaan pelayanan public yang sudah digunakan diberbagai negara maju. Dalam P3 hubungan yang berbasis kontrak menentukan dengan rinci kewajiban dan tanggungjawab secara detail serta jelas. Hal tersebut juga harus dipenuhi oleh masing-masing pihak akan tugasnya.

Secara rinci, Publik Private Partnership (PPP) merupakan perjanjian kontrak antara sektor swasta dan pemerintah yang antara lain sebagai berikut: 1) sektor swasta mengambil alih fungsi pemerintah hanya selama periode waktu tertentu yang telah ditentukan; 2) sektor swasta akan menerima kompensasi dari penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung; 3) sektor swasta juga dibebani risiko yang akan timbul dalam pelaksanaan; 4) adapun fasilitas publik, sumber daya lainnya bisa dialihkan sektor swasta maupun dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta.

Di Indonesia sendiri Publik Private Partnership (PPP) sangat dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki keterbatasan akan dana APBN dalam dana pembangunan infrastruktur yang telah dicantumkan dalam RPJMN 2015-2019. Oleh sebab itu, P3 sangat dibutuhkan. 

Tidak adanya definisi resmi dari Publik Private Partnership (PPP), berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bentuk P3 di Indonesia dikenal dengan KPBU yang sebelumnya adalah KPS (Kerjasama Pemerintah Usaha). KPBU merupakan singkatan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. KPBU dijelaskan sebagai Kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk menyelenggarakan penyediaan infrastruktur sebagai kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang sudah ditetapkan serta menggunakan sumber daya dengan memperhatikan risiko antara sesama pihak.

Dalam KPBU terjadi hambatan utama berupa tingginya risiko dan tidak layaknya akan proyek secara finansial. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas-fasilitas  berupa jaminan pemerintah, pembayaran atas layanan, dukungan pemerintah, dan juga insentif perpajakan. 

Selain itu, tidak layaknya secara finansial namun layak secara ekonomi pemerintah memberikan dorongan berupa Viability Gap Fund (VGF). VGF merupakan biaya dari pemerintah untuk menaikkan kelayakan finansial sebuah proyek pembangunan. Melalui VGF ini dapat menurunkan dana akan konstruksi suatu proyek infrastruktur sehingga tingkat pengembalian pada investasi semakin tinggi.

Setelah mengetahui apa itu Publik Private Partnership (PPP) dan bentuknya di Indonesia dalam bentuk KPBU,  maka pada pembahasan kali ini mengkaji dengan fokus pembangunan infrastruktur utamanya infrastruktur transportasi melalui P3 di Indonesia yakni KPBU. Infrastruktur transportasi merupakan infrastruktur yang pembangunannya sangat penting dikarenakan memudahkan aksesibilitas suatu daerah sehingga efektif untuk dijangkau, dengan demikian akan mengurangi disparitas dari harga-harga barang atau logistik, menaikkan produktivitas daerah, dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi. Lalu apa itu infrastruktur transportasi?

Infrastruktur transportasi merupakan praktek dan teknik konstruksi guna menciptakan sistem yang memindahkan barang dan orang dari suatu tempat ke tempat lain. Infrastruktur transportasi sendiri ini dapat berupa rel kereta api, landasan pesawat, jaringan pipa, kanal, saluran air, jalan, dan juga terminal, meliputi stasiun kereta api, halte bus, pelabuhan, dan bandara.

Pembiayaan pembangunan infrastruktur transportasi tentunya membutuhkan biaya yang tinggi. Saat ini ada gap atau selisih yang cukup besar yakni antara kebutuhan akan investasi terkait infrastruktur transportasi dengan kemampuan dana APBN. 

Dari RPJMN 2020-2024, kebutuhan dana mencapai sebesar Rp. 1.288 Triliun. Serta ada selisih dengan sumber dana APBN per tahun sebesar 40% – 65%. Oleh sebab itu, perlu ada keberanian dan kreativitas dalam pendanaan di tengah keterbatasan yang ada. Hal tersebut melalui cara skema kerja sama KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Sumber : Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Sumber : Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Berdasarkan Kementerian Perhubungan telah ada 17 proyek infrastruktur transportasi melalui KPBU yang dimana meliputi 2 proyek di sektor transportasi udara, 9 proyek pada sektor transportasi darat dan perkotaan, 4 proyek di sektor transportasi laut, dan juga 2 proyek pada sektor perkeretaapian. 

Dalam 17 proyek tersebut, beberapa diantaranya pembangunan KA Makassar – Pare Pare dengan Panjang 142 km memiliki nilai investasi sebesar USD 67,89 Juta. Lalu, Pelabuhan Patimban Kerjasama dengan swasta dan Jepang mempunyai investasi sebesar USD 1,09 Miliar, dan juga Pelabuhan Anggrek memiliki nilai investasi sebesar USD 71,49 Juta. Tidak hanya itu, ada pula pembangunan BPLJSKB merupakan singkatan dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor mempunyai investasi sebesar USD 119,22 Juta. Serta pembangunan Bandara Kediri yang dipelopori oleh PT Gudang Garam Tbk dengan nilai investasi ditaksir sebesar USD 600 Juta. Melalui KPBU proyek infrastruktur transportasi akan lebih produktif dan kemanfaatannya optimal bagi masyarakat.

Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan pelaksanaan proyek KPBU pada sektor transportasi, diantaranya sebagai berikut:

  • Melakukan peningkatan akan pemahaman para SDM perhubungan terkait best practice proyek KPBU.
  • Mengevaluasi dengan berkala untuk menentukan tentang skala prioritas pembangunan yang akan dikerjasamakan.
  • Menyederhanakan dan juga menyesuaikan regulasi internal
  • Menawarkan simplifikasi proses KPBU
  • Melaksanakan penguatan struktur simpul KPBU dan lain sebagainya.

Dalam skema KPBU infrastruktur transportasi ada beberapa tahapan, meliputi tahapan perencanaan yakni terkait identifikasi proyek KPBU, kemudian tahapan penyiapan merupakan pengembangan dokumen mengenai studi akan kelayakan, setelah itu tahapan transaksi yakni proses pengadaan badan usaha, dan kemudian tahapan terakhir adalah financial close merupakan penandatanganan kontrak kerjasama oleh badan usaha atau sektor swasta.

Selain itu, dalam pembangunan infrastruktur transportasi Kementerian Perhubungan guna menyukseskan KPBU akan menciptakan iklim kondusif untuk meningkatkan minat bagi pelaku usaha sektor swasta agar berperan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan ramah lingkungan.  

Melalui KPBU ini khususnya pada bidang transportasi memberikan manfaat, antara lain mempercepat pembangunan, seperti yang dilakukan di Toraja pada pembangunan bandara dan pelabuhan yang awalnya direncanakan selesai dalam lima tahun menjadi dua tahun saja dapat dirampungkan. Selain itu, telah dapat menghemat efisiensi APBN sebesar Rp.2 triliun sampai Rp.3 triliun.  Tidak hanya itu, level of service mengalami peningkatan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun