COVID-19 melanda Negara Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Kemudian oleh World Health Organization (WHO) Â penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai global pandemi. Presiden Jokowi juga telah menetapkan hal tersebut sebagai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.Â
Oleh sebab itu, dari pemerintah pusat menghimbau untuk melakukan penanganan dan pencegahan COVID-19 ke pemerintah daerah. Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan hasil pengalihan (recofusing) belanja untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dimana dalam penggunaannya antara lain untuk kesehatan Rp. 310 miliar, penyediaan jaringan pengaman masyarakat Rp. 87, 4 miliar, dan dampak ekonomi Rp. 81,9 miliar.
Namun, setelah muncul SK terkait penanganan COVID-19 serta pengamanan daya beli dan perekonomian nasional dari Menteri Dalam Negeri pada 9 April 2020 Pemkab tidak memenuhi syarat pelaporan penanganan COVID-19, tandanya Pemkab tidak rasional antara pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Jember tahun 2020 . Akibatnya, pencairan dana alokasi umum yang berasal dari APBN mengalami penundaan.Â
Selain itu, sumber dana APBD yang dianggarkan untuk penanganan COVID-19 sebesar 401 M oleh Pemkab Jember sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan nilai anggaran tersebut menjadi terbesar di Indonesia.
Dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Jember membelanjakan dana tersebut untuk belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bansos, hingga belanja barang pakai habis, seperti ATK, obat-obatan, alat kesehatan, makan minum petugas, dan alat pelindung diri. Selain itu, dilakukan juga pembelanjaan modal seperti seperti alat kesehatan dan wastafel. Pada anggaran proyek wastafel ini cukup menarik perhatian karena proyek wastafel merupakan salah satu penyumbang predikat Opini Tidak Wajar dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.Â
Terbukti kini proyek wastafel tetap menjadi kasus yang belum terselesaikan dari tahun 2020. Selain itu, Dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember tahun 2020, didapati anggaran Covid-19 senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Proyek wastafel kian menjadi polemik dikarenakan ada sekitar 400 pengusaha yang menjadi korban atas hak-haknya yang tidak terpenuhi padahal pekerjaannya telah dikerjakan, diantaranya para kontraktor dan klien. Banyaknya kontraktor yang belum dibayar mengakibatkan kerugian yang besar hingga miliaran rupiah.
Salah satu kontraktor diberitakan telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.201.119.910. Kerugian tersebut termasuk kerugian materiil dan imateriil, diantaranya denda dan pinalti dari supplier akibat dari keterlambatan sebesar Rp.81.005.710, kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200, serta kerugian immateriil dengan uang sebesar Rp.500.000.000. Â
Keruwetan kasus proyek wastafel diberitakan tidak lepas dari adanya sejumlah rotasi di tubuh pejabat pemkab dan pergantian Bupati Pemerintah Jember. Namun, seharusnya itu tidaklah menjadi masalah dikarenakan telah disiapkan anggarannya. Dari penganggaran 490 miliar telah disiapkan 241 miliar untuk proyek wastafel. Anggaran tersebut, sudah tersedia sejak ditetapkan Surat Keputusan (SK) Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Oleh sebab itu, pencairan seharusnya tidak menjadi masalah dan pemerintahan selanjutnya tinggal melanjutkan.
Beberapa opini mengatakan bahwa KPA dan PPK diduga telah menyalahi aturan prosedur pencairan anggaran belanja tidak terduga (BTT) Covid-19. Bahkan, pemesanan dalam proyek wastafel tahap kedua tanpa memegang anggaran yang seharusnya tersedia terlebih dulu di Bendahara BPBD Jember selaku OPD pelaksana.
Pemerintah Kabupaten Jember dari awal diduga tidak serius dalam pembayaran utang pada proyek wastafel. Hal ini dikarenakan ada pembahasan anggaran 28 miliar saat PAPBD 2021 untuk proyek wastafel. Akan tetapi, saat pembahasan tersebut bupati menyuguhkan data ternyata masih diproses oleh BPK, akhirnya dipindahkan karena biar tidak mubazir. Ketidakseriusan ini tidak memperhatikan bagaimana nasib korban. Korban wastafel harus menanggung utang selama 2 tahun, baik kepada tukang lapangan, mandiri, toko bangunan, dan bank.
Dikarenakan era Bupati Faida telah dibayar dan di masa Bupati H. Hendy tidak ada kejelasan kekurangan pencairan proyek wastafel, para rekanan kontraktor akhirnya melakukan gugatan. Para pihak tergugat diantaranya Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Serta adapun materi gugatan yang ditujukan, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.
Perkara ini tercatat telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 90 miliar lebih yang dialami para rekanan. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jember mengabulkan gugatan sejumlah pengusaha wastafel yang menuntut pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Namun, dari 41 berkas gugatan hanya 18 perusahaan yang hanya mengantongi putusan pengadilan bahwa Pemkab Jember wajib membayar kepada mereka dengan total uang sebesar Rp 13,8 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pemerintah Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap APBD Jember tahun anggaran 2023. Gubernur menyebut beberapa hal yang bersifat normatif, diantaranya penyesuaian dasar-dasar peraturan atau perundang-undangan dan nomenklatur yang harus diperbaharui. Gubernur Jawa Timur juga menekankan terkait proyek wastafel, pemda wajib untuk pembiayaan yang tertunda dan sudah ada keputusan hakim, serta meminta untuk segera melunasinya.
Selanjutnya, banggar dan TAPD ketika pembahasan APBD 2023 sudah  menyetujui utang tersebut bakal dilunaskan dari pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2023 sekitar Rp 54 miliar. Diharapkan agar semua utang yang memiliki kekuatan hukum bisa segera dilunaskan. Sesuai laporan Banggar, APBD Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp 284 Miliar dan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 3,9 triliun. Sedangkan proyeksi belanja daerah sebesar Rp 4,2 triliun.
Sejauh ini baru 15 rekanan dengan jumlah nominal Rp12,3 miliar yang dikabulkan gugatannya dan telah dibayar oleh Pemkab. Diharapkan para rekanan lainnya dipenuhi hak-haknya dan dimudahkan dalam memiliki kekuatan hukum secara inkrah. Pemerintah Kabupaten Jember juga perlu selalu diawasi dalam pemenuhan utang karena keadilan harus selalu ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H