Beberapa opini mengatakan bahwa KPA dan PPK diduga telah menyalahi aturan prosedur pencairan anggaran belanja tidak terduga (BTT) Covid-19. Bahkan, pemesanan dalam proyek wastafel tahap kedua tanpa memegang anggaran yang seharusnya tersedia terlebih dulu di Bendahara BPBD Jember selaku OPD pelaksana.
Pemerintah Kabupaten Jember dari awal diduga tidak serius dalam pembayaran utang pada proyek wastafel. Hal ini dikarenakan ada pembahasan anggaran 28 miliar saat PAPBD 2021 untuk proyek wastafel. Akan tetapi, saat pembahasan tersebut bupati menyuguhkan data ternyata masih diproses oleh BPK, akhirnya dipindahkan karena biar tidak mubazir. Ketidakseriusan ini tidak memperhatikan bagaimana nasib korban. Korban wastafel harus menanggung utang selama 2 tahun, baik kepada tukang lapangan, mandiri, toko bangunan, dan bank.
Dikarenakan era Bupati Faida telah dibayar dan di masa Bupati H. Hendy tidak ada kejelasan kekurangan pencairan proyek wastafel, para rekanan kontraktor akhirnya melakukan gugatan. Para pihak tergugat diantaranya Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Serta adapun materi gugatan yang ditujukan, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.
Perkara ini tercatat telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 90 miliar lebih yang dialami para rekanan. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jember mengabulkan gugatan sejumlah pengusaha wastafel yang menuntut pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Namun, dari 41 berkas gugatan hanya 18 perusahaan yang hanya mengantongi putusan pengadilan bahwa Pemkab Jember wajib membayar kepada mereka dengan total uang sebesar Rp 13,8 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pemerintah Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap APBD Jember tahun anggaran 2023. Gubernur menyebut beberapa hal yang bersifat normatif, diantaranya penyesuaian dasar-dasar peraturan atau perundang-undangan dan nomenklatur yang harus diperbaharui. Gubernur Jawa Timur juga menekankan terkait proyek wastafel, pemda wajib untuk pembiayaan yang tertunda dan sudah ada keputusan hakim, serta meminta untuk segera melunasinya.
Selanjutnya, banggar dan TAPD ketika pembahasan APBD 2023 sudah  menyetujui utang tersebut bakal dilunaskan dari pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2023 sekitar Rp 54 miliar. Diharapkan agar semua utang yang memiliki kekuatan hukum bisa segera dilunaskan. Sesuai laporan Banggar, APBD Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp 284 Miliar dan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 3,9 triliun. Sedangkan proyeksi belanja daerah sebesar Rp 4,2 triliun.
Sejauh ini baru 15 rekanan dengan jumlah nominal Rp12,3 miliar yang dikabulkan gugatannya dan telah dibayar oleh Pemkab. Diharapkan para rekanan lainnya dipenuhi hak-haknya dan dimudahkan dalam memiliki kekuatan hukum secara inkrah. Pemerintah Kabupaten Jember juga perlu selalu diawasi dalam pemenuhan utang karena keadilan harus selalu ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H