COVID-19 melanda Negara Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Kemudian oleh World Health Organization (WHO) Â penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai global pandemi. Presiden Jokowi juga telah menetapkan hal tersebut sebagai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.Â
Oleh sebab itu, dari pemerintah pusat menghimbau untuk melakukan penanganan dan pencegahan COVID-19 ke pemerintah daerah. Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan hasil pengalihan (recofusing) belanja untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dimana dalam penggunaannya antara lain untuk kesehatan Rp. 310 miliar, penyediaan jaringan pengaman masyarakat Rp. 87, 4 miliar, dan dampak ekonomi Rp. 81,9 miliar.
Namun, setelah muncul SK terkait penanganan COVID-19 serta pengamanan daya beli dan perekonomian nasional dari Menteri Dalam Negeri pada 9 April 2020 Pemkab tidak memenuhi syarat pelaporan penanganan COVID-19, tandanya Pemkab tidak rasional antara pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Jember tahun 2020 . Akibatnya, pencairan dana alokasi umum yang berasal dari APBN mengalami penundaan.Â
Selain itu, sumber dana APBD yang dianggarkan untuk penanganan COVID-19 sebesar 401 M oleh Pemkab Jember sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan nilai anggaran tersebut menjadi terbesar di Indonesia.
Dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Jember membelanjakan dana tersebut untuk belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bansos, hingga belanja barang pakai habis, seperti ATK, obat-obatan, alat kesehatan, makan minum petugas, dan alat pelindung diri. Selain itu, dilakukan juga pembelanjaan modal seperti seperti alat kesehatan dan wastafel. Pada anggaran proyek wastafel ini cukup menarik perhatian karena proyek wastafel merupakan salah satu penyumbang predikat Opini Tidak Wajar dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.Â
Terbukti kini proyek wastafel tetap menjadi kasus yang belum terselesaikan dari tahun 2020. Selain itu, Dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember tahun 2020, didapati anggaran Covid-19 senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Proyek wastafel kian menjadi polemik dikarenakan ada sekitar 400 pengusaha yang menjadi korban atas hak-haknya yang tidak terpenuhi padahal pekerjaannya telah dikerjakan, diantaranya para kontraktor dan klien. Banyaknya kontraktor yang belum dibayar mengakibatkan kerugian yang besar hingga miliaran rupiah.
Salah satu kontraktor diberitakan telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.201.119.910. Kerugian tersebut termasuk kerugian materiil dan imateriil, diantaranya denda dan pinalti dari supplier akibat dari keterlambatan sebesar Rp.81.005.710, kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200, serta kerugian immateriil dengan uang sebesar Rp.500.000.000. Â
Keruwetan kasus proyek wastafel diberitakan tidak lepas dari adanya sejumlah rotasi di tubuh pejabat pemkab dan pergantian Bupati Pemerintah Jember. Namun, seharusnya itu tidaklah menjadi masalah dikarenakan telah disiapkan anggarannya. Dari penganggaran 490 miliar telah disiapkan 241 miliar untuk proyek wastafel. Anggaran tersebut, sudah tersedia sejak ditetapkan Surat Keputusan (SK) Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Oleh sebab itu, pencairan seharusnya tidak menjadi masalah dan pemerintahan selanjutnya tinggal melanjutkan.