Hal ini perlu didukung oleh regulasi, penyediaan dan pembiayaan perumahan, serta kerjasama stakeholder utamanya yang memiliki peran usaha pembangunan perumahan (development).  Maka bagi para pengembang atau pihak developer perlu memperhatikan bagaimana kriteria dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW).
Jika melihat dalam jangka waktu panjang untuk masa yang akan datang, pengembangan perumahan di Kabupaten Jember perlu perumahan rakyat. Perumahan rakyat nantinya diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat untuk memiliki rumah. Supaya masyarakat memiliki lahan layak huni yang tidak kumuh, hal ini mencegah adanya pertumbuhan alamiah pemukiman yang menyebabkan tata ruang menjadi tidak beraturan.Â
Maka dalam pembangunan perumahan nantinya perlu mempertimbangkan masyrakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) agar tidak terjadi ketimpangan, sehingga tidak hanya berfokus pada penawaran hunian mewah. Selain itu, pengembangannya juga berorientasi pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi pula dengan prasarana lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H