bahwa manfaat walaupun pada saat akad belum ada, tetapi pada galibnya (manfaat) akan terwujud hal inilah yang menjadi perhatian serta pertimbangan syara'.
Dasar Hukum sewa-menyewa terdapat dalam al-Qur'an:
.
Artinya: "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah : 233)13
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya" (QS. Ath-Thalaq: 6)
Landasan sunnahnya dapat dilihat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas bahwa Nabi Muhamad S. a. w.
Bersabda:
( )
Artinya : "Bayarlah buruh itu sebelum keringngatnya kering"
: : . ( )
Artinya: "dari jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempuyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanami, maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya.(HR.Muslim)