Mohon tunggu...
diana nur
diana nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Menyewa dalam Islam

24 Februari 2018   18:15 Diperbarui: 24 Februari 2018   18:17 3095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Sayyid Sabiq pengertian sewa-menyewa ialah sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.6 Sedang M. Hasbi Ash Shiddieqy mengartikan Ijarah ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.

Dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa : Ijarah adalah "suatu bentuk akad atas kemanfaatan yang telah dimaklumi, disengaja, dan menerima penyerahan, serta diperbolehkannya dengan penggantian yang jelas.

Menurut A. Djazuli, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, ijarah adalah menjual manfaat yang diketahui dengan suatu imbalan yang diketahui.

Definisi-definisi di atas dapat dirangkum bahwa yang dimaksud sewamenyewa ialah pengambilan manfaat suatu benda. Dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, yang berpindah hanyalah manfaat dari suatu benda yang disewakan tersebut. Dapat pula berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah, dan manfaat karya tulis seperti pemusik.

Menurut istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut dengan mu'ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut dengan musta'jir. Benda yang disewakan diistilahkan dengan ma'jur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut ujrah.

Dari beberapa pengertian ijarah (sewa) tersebut diatas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip diantara para ulama dalam mengartikan ijarah (sewa), dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa ijarah atau sewa menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek sewa menyewa adalah manfaat atas suatu barang (bukan barangnya). Seseorang yang menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal selama satu tahun dengan imbalan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), seorang yang menyewa berhak menempati rumah itu untuk waktu satu tahun, tetapi orang yang menyewa tidak memiliki rumah tersebut. Dari segi imbalannya ijarah ini mirip dengan jual beli, tetapi keduanya berbeda karena dalam jual beli objeknya benda, sedangkan dalam ijarah objeknya adalah manfaat dari benda. Oleh karena itu, tidak

diperbolehkan menyewa pohon untuk diambil buahnya karena buah itu benda, bukan manfaat. Demikian pula tidak dibolehkan menyewa sapi untuk diperah susunya karena susu bukan manfaat melainkan benda.

Demikian juga banyak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sendiri karena terbatasnya tenaga dan ketrampilan misalnya mendirikan bangunan dalam keadaan dimana kita harus menyewa tenaga (buruh) yang memiliki kesanggupan dalam pekerjaan tersebut. Dari sini dapat disimpulkan bahwa disamping Muamalah jual beli, maka Muamalah sewa-menyewa mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu sewa menyewa dibolehkan dengan keterangan syara' yang jelas dan merupakan manifestasi dari pada keluwesan dan keluasaan hukum Islam, dan setiap orang berhak

untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam.

Dasar Hukum Sewa Menyewa

Pada dasarnya para fuqaha sepakat bahwa ijarah (sewa) merupakan akad yang dibolehkan oleh syara' kecuali beberapa ulama, seperti Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin 'Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Qisan. Mereka tidak membolehkan ijarah, karena ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan manfaat pada saat dilakukanya akad tidak bisa diserah terimakan. Setelah beberapa waktu barulah manfaat itu dapat dinikmati sedikit demi sedikit. Sedangkan sesuatu yang tidak ada pada waktu akad tidak boleh diperjual belikan, akan tetapi pendapat tersebut disanggah oleh Ibnu Rusyd,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun