Mohon tunggu...
Dian anisa bulqis
Dian anisa bulqis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Al-Qur'an dan Internet Of Things (IoT): Membangun Masyarakat Berbasis Syari'ah di Era Konektifitas

6 November 2024   09:54 Diperbarui: 6 November 2024   09:58 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah, lembaga agama, dan organisasi masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif, yang dapat mengidentifikasi potensi penyalahgunaan teknologi dan memberikan sanksi yang sesuai. Pengawasan ini juga harus mencakup edukasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan teknologi secara bijak dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama.

Kesimpulan

Perkembangan teknologi, khususnya Internet of Things (IoT), menawarkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas hidup dan efisiensi berbagai sektor dalam masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul pula tantangan untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan cara yang etis, tidak merusak nilai-nilai moral, dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas dalam hal etika dan moralitas, yang harus dijadikan dasar dalam penggunaan teknologi. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak individu harus diutamakan agar teknologi, termasuk IoT, tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan. Misalnya, dalam konteks perlindungan data pribadi, IoT harus digunakan dengan cara yang menghormati privasi individu dan tidak menyalahi hak-hak orang lain. Selain itu, penggunaan teknologi harus dijaga agar tidak menimbulkan ketergantungan berlebihan yang dapat merusak hubungan sosial, mengganggu keseimbangan hidup, atau bahkan menyebabkan kerusakan mental.

Pentingnya pengawasan, regulasi, dan edukasi masyarakat mengenai etika digital menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan teknologi. Masyarakat, pemerintah, dan pengembang teknologi harus bekerja sama untuk memastikan bahwa IoT digunakan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Dengan demikian, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat masyarakat berbasis syariah yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan, yang mengutamakan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi.

Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan IoT, kita dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya maju dalam hal teknologi, tetapi juga memiliki landasan moral yang kuat, berfokus pada manfaat bersama, serta menjaga keseimbangan antara kemajuan dunia dan kehidupan spiritual yang lebih baik. Teknologi harus menjadi alat untuk kebaikan, yang memperkuat integritas sosial, dan bukan untuk merusak tatanan moral atau merugikan umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun