TENAGA KERJAÂ adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No. 13 Tahun 2003.
 Di negara berkembang, seperti Indonesia, permasalahan mengenai ketenagakerjaan salah satunya, yaitu tingginya tingkat pengangguran.Â
Tercatat oleh Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada bulan Febuari 2021, penduduk rata-rata usia 20-24 tahun sebesar 17,66% meningkat 3,36% dari tahun lalu, padahal dari waktu ke waktu, pertumbuhan penduduk di Indonesia mengalami peningkatan.Â
Berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272.229.372 jiwa.
Beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya pengangguran di Indonesia, yaitu, rendahnya mutu tenaga kerja, kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan, percepatan pertumbuhan penduduk, ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamaan suatu negara, dan masukknya tenaga kerja asing di Indonesia, dan lain sebagainya.
Menurut Dumairy, pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan lengkap. Lengkapnya, orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan.
Dalam Islam, menempatkan bekerja sebagai ibadah. Sebagaimana terdapat dalam Q. S. Attaubah/9 : 105, yang artinya : "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu aoa yang telah kamu kerjakan."
Dari sisi agama, Allah memerintahkan umatnya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja tanpa melanggar nilai-nilai keislaman. Namun, dilihat dari realita, jika sebagian orang justru kehilangan atau kesusuhan mencari pekerjaannya di negeri sendiri.Â
Hal utama yang menjadi daya saing tenaga kerja Indonesia, ialah masukknya tenaga kerja asing. Ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamaan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.Â
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 dijelaskan tenaga kerja asing yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Masuknya tenaga kerja asing ini bisa melalui dua jalur, yaitu penugasan dan rekrutmen. Tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia didominasi oleh orang China, Jepang, dan Korea.
Dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan yang tidak diimbangi pertumbuhan penduduk dan rendahnya mutu tenaga kerja yang disebabkan, membuat banyak perusahaan lebih membutuhkan kemampuan khusus dengan kemampuan interpersonal, kemampuan digital, dan wawasan luas di bidang bisnis, sains, matematika, dan teknologi.Â
Banyaknya putus pendidikan atau kurang tingginya suatu pendidikan, membuat pekerja Indonesia tersingkirkan dengan tenaga kerja asing yang dirasa lebih terampil dan profesional.Â
Faktor lain juga, investor asing kerap kali membawa tenaga kerja dari negaranya sendiri untuk bekerja di Indonesia. Alhasil, dengan masuknya tenaga kerja asing ini justru merugikan tenaga kerja Indonesia.
Dibanding negara Qatar, Thailand, dan Laos, Indonesia menempati posisi ke-72 dengan tingkat pengangguran mencapai 7,07%.
Untuk menjamin tenaga kerja di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU No. 11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.Â
Tujuan dengan dibentuknya aturan tertulis mengenai ketenagakerjaan dimaksud untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan pada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
Meskipun, di awal disahkannya UU Cipta Kerja atau biasa dikenal omnibus law justru mengalami banyak protes dari kalangan buruh dan mahasiswa, aturan ini juga memiliki sisi baik bagi tenaga kerja Indonesia, seperti, aturan baru baik aturan lama juga membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk waktu tertentu (PKWT), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk jabatan yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, diharapkan membuka peluang kerja dengan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Â
PENULIS : DR. IRA ALIA MAERANI < DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG > dan DIANA KUMALA SARI < MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG>
SUMBER :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H