Dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan yang tidak diimbangi pertumbuhan penduduk dan rendahnya mutu tenaga kerja yang disebabkan, membuat banyak perusahaan lebih membutuhkan kemampuan khusus dengan kemampuan interpersonal, kemampuan digital, dan wawasan luas di bidang bisnis, sains, matematika, dan teknologi.Â
Banyaknya putus pendidikan atau kurang tingginya suatu pendidikan, membuat pekerja Indonesia tersingkirkan dengan tenaga kerja asing yang dirasa lebih terampil dan profesional.Â
Faktor lain juga, investor asing kerap kali membawa tenaga kerja dari negaranya sendiri untuk bekerja di Indonesia. Alhasil, dengan masuknya tenaga kerja asing ini justru merugikan tenaga kerja Indonesia.
Dibanding negara Qatar, Thailand, dan Laos, Indonesia menempati posisi ke-72 dengan tingkat pengangguran mencapai 7,07%.
Untuk menjamin tenaga kerja di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU No. 11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.Â
Tujuan dengan dibentuknya aturan tertulis mengenai ketenagakerjaan dimaksud untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan pada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
Meskipun, di awal disahkannya UU Cipta Kerja atau biasa dikenal omnibus law justru mengalami banyak protes dari kalangan buruh dan mahasiswa, aturan ini juga memiliki sisi baik bagi tenaga kerja Indonesia, seperti, aturan baru baik aturan lama juga membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk waktu tertentu (PKWT), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk jabatan yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, diharapkan membuka peluang kerja dengan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Â
PENULIS : DR. IRA ALIA MAERANI < DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG > dan DIANA KUMALA SARI < MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG>
SUMBER :Â