Mohon tunggu...
Diana Kumala
Diana Kumala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Diana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masuknya Tenaga Kerja Asing Menimbulkan Kekhawatiran Tenaga Kerja Indonesia

13 Oktober 2021   20:40 Diperbarui: 13 Oktober 2021   21:13 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan yang tidak diimbangi pertumbuhan penduduk dan rendahnya mutu tenaga kerja yang disebabkan, membuat banyak perusahaan lebih membutuhkan kemampuan khusus dengan kemampuan interpersonal, kemampuan digital, dan wawasan luas di bidang bisnis, sains, matematika, dan teknologi. 

Banyaknya putus pendidikan atau kurang tingginya suatu pendidikan, membuat pekerja Indonesia tersingkirkan dengan tenaga kerja asing yang dirasa lebih terampil dan profesional. 

Faktor lain juga, investor asing kerap kali membawa tenaga kerja dari negaranya sendiri untuk bekerja di Indonesia. Alhasil, dengan masuknya tenaga kerja asing ini justru merugikan tenaga kerja Indonesia.

Dibanding negara Qatar, Thailand, dan Laos, Indonesia menempati posisi ke-72 dengan tingkat pengangguran mencapai 7,07%.

Untuk menjamin tenaga kerja di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU No. 11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020. 

Tujuan dengan dibentuknya aturan tertulis mengenai ketenagakerjaan dimaksud untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan pada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.

Meskipun, di awal disahkannya UU Cipta Kerja atau biasa dikenal omnibus law justru mengalami banyak protes dari kalangan buruh dan mahasiswa, aturan ini juga memiliki sisi baik bagi tenaga kerja Indonesia, seperti, aturan baru baik aturan lama juga membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk waktu tertentu (PKWT), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk jabatan yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, diharapkan membuka peluang kerja dengan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

 

PENULIS : DR. IRA ALIA MAERANI < DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG > dan DIANA KUMALA SARI < MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG>

SUMBER : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun