Mohon tunggu...
Diana Kholida
Diana Kholida Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tenaga Kerja dan Upah dalam Persepektif Islam

25 Februari 2018   20:10 Diperbarui: 25 Februari 2018   20:35 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruhpun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah.kajian kali ini mengenai dua perkara yang penting karena kebijakan di bidang upah minimum menjadi bagian egenda reformasi ketenaga kerjaan yang lebih luas. 

Kebijakan ini muncul setelah kerisis ekonomi pada tahun 1997/1998.ada dua pendekatan yang di jadikan penentuan upah minimum. Yakni model kebijakan Amerika latin, yakni dengan melindungi buruh di sektor modern, dengan perlindungan yang akstensif atau luas.

Dalam sejarah , pengahapusan sistem perbudakan merupakan salah satu tujuan kehadiran islam.sejarah membuktikan, perbudakan langgeng dalam tata kehidupan masyarakat dunia jauh sebelun masa kenabian.sistem perbudakan memperoleh kan keluarga atau seseorang memimiliki budak sahaya yang bebas di perlakukan sesuai kemauan pemilik atau majikannya. 

Bahkan para majikan juga bebas di perjual-belikan budaknya kepada orang lain di pasar-pasar budak. Dalam sistem ini, hak-hak budak sebagai manusia mutlak di tangan majikan.Derajat kemanusiaan budak di pandang rendah dan hak-hak asasinya terabaikan jika ada yang ingin memerdekakan seorang budak,tidak ada cara lain kecuali dengan membelinya. 

Hal ini sebagaimana pernah di lakukan sahabat Abu Bakar As-siddiq ketika membebaskan bilal bin Rabah dari tuannya. Mengingat mapannya sistem perbudakan dalam tata kehidupan masyarakat waktu itu,islam di awal kehadirannya tidak secara frontal melarang sistem tersebut islam berupaya menghapus sistem perbudakan yang telah mendarah daging dalam kebudayaan masyarakat melalui strategi gradasi pengikisan budaya.contohnya adalah anjuran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallamagar para pemilik budakmemperhatikan kesejahteraan para budak dengan menyalurkan zakat kepada mereka. 

Artinya,pada periode awal islam mentolerir pembudakan namun mengkeritik keras kekikiran konglomerat kaya yang tidak memperhatikan budak-budaknya. Baru ketika beliau Rasulullah  SAW  hijrah kemadinah dan membangun peradapan maju di sana, upaya-upaya pembebasan dan penghapusan perbudakan secara masif di lakukan. Hasilnya, berkat perjuangan Rasulullah SAW ,yang terus di lanjutkan oleh umat islam, sedikit demi sedikit tradisi perbudakan terhapus.

Meskipun pada hakikatnya islam telah menghapus paraktik perbudakan, namun dalam kenyataannya di Negara yang mayoritas penduduknya yang beragama islam sendiri masih terjadi peraktik perbudakan secara terang-terangan. Hal ini mengisyaratkan bahwa umat umat muslim harus terus berupaya menghapus perbudakan saat ini mungkin tidak sekejam di masa lalu yang benar-benar tidak memanusiakan. 

Perbudakan masa kini sebagian besar terjadi dalam bentuk sistem kerja yang tidak berkeadilan yang di alami pekerja rumah tangga migran Indonesia di luarnegi. Umat Muslim sebagai agen utama prbaikan pradapan manusia, sekali lago, hendaknya terus berjuang agar sistem kerja yang tidak berkeadilan terhapus dari muka bumi sehingga kaum pekerja mendapat jaminan kemerdekaan, derajat kemanusiaan, kesejahteraan dan pengupahan yang layak.

kebutuhan pokok (inflasi dan deflasi), dalam penentuan upah islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja.selama ini hak-hak tenaga kerja selalu di pinggirkan. Model Asia timur misalnya, tenaga kerja tidak di lindungi hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya, hal ini sangat bertentangan dengan pandangan islam karena syarat upah dalam islam adalah adil, Adil itu tidak hanya dilihat dari tenaga kerja, tetapi juga dari sisi majikan. 

Oleh sebab itu islam tidak membenarkan penetapan upah yang hanya memperhatikan tenaga kerja, yaitu bertujuan untuk mensejahterakan tenaga kerja. Ada dua alternatif upah yang di tawarkan oleh islam,(1) memberikan subsidi kepada pihak produsen, Subsidi tersebut di berikan agar produsen tetap dapat memberikan upah yang layak kepada tenaga kerja. (2) memberikan subsidi kepada pihak tenaga kerja.subsidi ini lebih tepatnya di sebut dengan jaminan sosial. Jadi tenaga kerja tetap dapat tingkat upah pasar, namun mereka juga mendapat jaminan sosial sebagai perhatian pemerintah terhadap kesejahtera.

 Sistem pengupahan di sebut juga dengan ujrah. Upah adalah bentuk konpensasi atas jasa yang telah di berikan tenaga kerja. Untuk mengetahui definisi upah versi islam secara menyeluruh.Qs. An-Nahl:97 dalam ayat tersebut adalah jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan baik didunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala) yang berlipat ganda.peroses upah yang islami berasal dari dua faktor:objektif dan sobjektif , objektif adalah upah di tentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. 

Sedangkan subjektif adalah upah yang di tentukan malalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi konvensional berpendapat, bahwa upah di tentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja.namun ada sisi kemanusiaan yang harus di perhatikan pula. 

Semisal tata cara pembayaran upah, "dari Abdullah bin umar ;Rasulullah SAW bersabda:' berikanlah upah orang sebelum kering keringatnya'(HR. ibnu majah). Seorang pekerja berhak menerima upah krtika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerjaan, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam islam. Selain ketepatan pengupahan keadilan juga di liahat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang di terimanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun