Sedangkan subjektif adalah upah yang di tentukan malalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi konvensional berpendapat, bahwa upah di tentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja.namun ada sisi kemanusiaan yang harus di perhatikan pula.Â
Semisal tata cara pembayaran upah, "dari Abdullah bin umar ;Rasulullah SAW bersabda:' berikanlah upah orang sebelum kering keringatnya'(HR. ibnu majah). Seorang pekerja berhak menerima upah krtika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerjaan, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam islam. Selain ketepatan pengupahan keadilan juga di liahat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang di terimanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H