2. Membeli Perusahaan : Mengakuisisi perusahaan yang sudah beroperasi untuk pengembangan lebih lanjut.
3. Kerjasama Manajemen atau Franchising : Menjalin kemitraan dengan perusahaan besar untuk menjalankan usaha berdasarkan perjanjian jual beli hak monopoli.
Sumber: https://jurnal.syntaximperatif.co.id/index.php/syntax-imperatif/article/download/164/192/743
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!