Dengan adanya pasal-pasal tersebut diatas, proses evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat dimaksimalkan. Selain dari pada itu, prakarsa yang bertanggung jawab dapat segera melakukan perbaikan dalam menyelesaikan rancangan perda sesuai dengan hasil evaluasi yang telah diterima. Kemudian Bupati/walikota mengajukan permohonan noreg kepada gubernur setelah bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi. Dengan demikian, maka akan meminimalisir munculnya Peraturan Daerah yang bermasalah.
Oleh Diana Hijri NursyahbaniÂ
Staff Advokat Pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kaltim
(Tulisan ini diangkat menjadi skripsi oleh penulis pada tahun 2018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H