Mohon tunggu...
Diana Hijri Nursyahbani
Diana Hijri Nursyahbani Mohon Tunggu... Jurnalis - "Ikatlah Ilmu Dengan Menulis"

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Pengawasan Perda Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

3 September 2019   13:00 Diperbarui: 3 September 2019   13:29 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan adanya pasal-pasal tersebut diatas, proses evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat dimaksimalkan. Selain dari pada itu, prakarsa yang bertanggung jawab dapat segera melakukan perbaikan dalam menyelesaikan rancangan perda sesuai dengan hasil evaluasi yang telah diterima. Kemudian Bupati/walikota mengajukan permohonan noreg kepada gubernur setelah bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi. Dengan demikian, maka akan meminimalisir munculnya Peraturan Daerah yang bermasalah.

Oleh Diana Hijri Nursyahbani 

Staff Advokat Pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kaltim

(Tulisan ini diangkat menjadi skripsi oleh penulis pada tahun 2018)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun