Mohon tunggu...
Diana Nur Fatimah
Diana Nur Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif

Semua tempat itu sekolah, semua orang itu guru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama sebagai Penangkal Radikalisme di Indonesia

22 Juni 2022   08:42 Diperbarui: 22 Juni 2022   08:59 2082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang kaya, kaya akan sumber daya alam, kaya akan sumber daya manusia dan kaya akan keberagaman. Dengan demikian, Indonesia di sebut sebagai negara pluralisme.

Negara yang plural kaya akan keberagaman, akan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia, karena dari keberagaman tersebut muncullah berbagai konflik dan adu domba. Terlebih lagi adu domba dalam perbedaan agama. Dari situ muncul oknum-oknum yang ingin menjatuhkan kelompok lain demi eksistensi dan kekuatan dari kelompok sendiri. 

Apalagi menjelang pemilu, tentu banyak gerakan - gerakan yang di gencarkan dari berbagai oknum dalam sebuah partai. Dimana isu agama kerapkali digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan. Hal ini dinilai akan berpengaruh kepada hak masyarakat dalam memilah dan memilih pemimpin melalui paham agama nya. Ditambah lagi dengan terorisme yang mengatasnamakan agama yang dapat mengancam perpecahan di Indonesia. 

Hal tersebut mendorong pemerintah melalui kementerian agama mengkampanyekan soal moderasi beragama. Adanya moderasi beragama ini, agar masyarakat yang beragama tidak terpapar dan terdoktrinasi akan paham radikal. Dimana paham ini memandang perbedaan dengan kekerasan. Mengenai hal ini, Gus Dur juga pernah dawuh bahwasanya agama diciptakan untuk kedamaian bukan untuk perpecahan.

Oleh karena itu, perlu penanaman moderasi beragama di kalangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajang untuk menangkal atau meminimalisir akan radikalisme di Indonesia.

Kata Moderasi beragama berasal dari gabungan kata "moderasi" dan "agama". Kata "moderasi" memiliki korelasi dengan beberapa istilah, dalam bahasa Inggris, kata moderasi berasal dari kata moderation yang berarti sikap sedang, sikap tidak berlebihan. 

Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata moderasi berarti penghindaraan kekerasan atau penghindaran keekstreman. Kata moderasi juga diambil dari serapan kata moderat yang berarti berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah. Sedangkan agama adalah salah satu sistem ajaran mengenai kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan sesuai dengan pilihan masing-masing.

Maka istilah "moderasi beragama" tersebut bisa diartikan sebagai sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu mencari jalan tengah yang menyatukan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa di Indonesia. Sederhananya, moderasi beragama merupakan konsepsi yang dapat membangun sikap toleran dan rukun guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagian masyarakat merasa asing mendengar istilah moderasi beragama. Oleh karena itu, perlunya peran langsung dari generasi muda khususnya para mahasiswa dalam mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat mengenai moderasi beragama. Karena dalam masyarakat kerapkali terjadi gesekan yang mudah menyebabkan perselisihan dan perpecahan dalam masyarakat.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam moderasi beragama terdiri atas sebagai berikut

Pertama, Tidak bersikap terlalu fanatik. Dalam hal ini Moderasi harus dipahami sebagai sebuah komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan di masyarakat yang kaya akan keberagaman, apapun suku, etnis, agama, dan politiknya asalkan mau mendengarkan dan toleransi maka dapat mengatasi perbedaan diantara mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun