Di tingkat internasional, ada beberapa prinsip, kerangka, serta aturan yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah.Â
Salah satunya adalah penjabaran Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) yang telah diadopsi Indonesia pada 2005.Â
Pelbagai aturan serta kerangka yang ada menggarisbawahi posisi negara sebagai pihak yang mendapat kepercayaan (consent) untuk menjadi pemelihara dan pengguna data pribadi (custodian).Â
Sebagai custodian, negara wajib menjamin penggunaan data pribadi yang tepat dan rahasia sesuai kebutuhan publik dan individu pemilik data tersebut.Â
Namun, hingga sekarang belum ada aturan turunan yang menjabarkan pelaksanaannya sementara Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi juga belum rampung didiskusikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H