Mohon tunggu...
Diana Apriani
Diana Apriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fkip ppkn universitas pamulang

pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Data Kependudukan dan Ketimpangan Layanan Publik

23 Juni 2021   11:50 Diperbarui: 23 Juni 2021   12:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tingkat internasional, ada beberapa prinsip, kerangka, serta aturan yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah. 

Salah satunya adalah penjabaran Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) yang telah diadopsi Indonesia pada 2005. 

Pelbagai aturan serta kerangka yang ada menggarisbawahi posisi negara sebagai pihak yang mendapat kepercayaan (consent) untuk menjadi pemelihara dan pengguna data pribadi (custodian). 

Sebagai custodian, negara wajib menjamin penggunaan data pribadi yang tepat dan rahasia sesuai kebutuhan publik dan individu pemilik data tersebut. 

Namun, hingga sekarang belum ada aturan turunan yang menjabarkan pelaksanaannya sementara Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi juga belum rampung didiskusikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun