Dengan memperhatikan manfaat dari kloning dan dampak negatif yang tidak sedikit dari kloning maka Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.
Teknologi kloning, dalam beberapa hal bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Hal ini karena adanya benturan antara kepentingan sains dengan keyakinan agama. Secara ringkas, benturan tersebut dapat dilihat dari sudut pandang sebagai berikut.
Pertama, dari sudut pandang teologi, diyakini bahwa proses penciptaan manusia dimulai dengan adanya pertemuan antara sel sperma dan ovum dalam rahim seorang wanita. Pandangan ini direduksi oleh teknologi kloning yang berusaha menciptakan manusia tanpa menggunakan sel sperma.
Reduksi inilah yang kemudian menyebabkan teknologi kloning betentangan secara prinsip dengan aqidah Islam. Lebih jauh, teknologi kloning dianggap memasuki wilayah kekuasaan Tuhan yang tidak pantas dicampuri oleh manusia.
Kedua, dari sudut pandang etika, penerapan teknologi kloning pada manusia dapat ditelusuri dengan menggunakan paham teleologi. Paham teleologi menilai suatu perbuatan dari tujuan atau akibat yang dituju dari perbuatan itu.
Jika tujuannya menolong suami istri yang tidak dapat mempunyai anak sendiri, baik melalui reproduksi normal maupun bayi tabung (karena suami tidak menghasilkan sperma sama sekali), maka tujuan itu baik dan secara etis tidak masalah. Tetapi jika tujuannya adalah jahat, maka secara etis ia tidak boleh dilakukan.
Dalam menentukan baik buruknya suatu perbuatan, dapat juga dilihat dari implikasinya dalam masyarakat. Secara pragmatis, kloning dapat menghilangkan keragaman dalam kehidupan manusia.
Perkembangan teknologi kloning dapat memicu munculnya lahan bisnis baru berupa perdagangan manusia hasil kloning. Perdagangan semacam ini tentu amat merendahkan harkat dan martabat manusia. Perdagangan tersebut bahkan dapat menimbulkan tradisi perbudakan baru di kalangan umat manusia.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mafsadat (dampak negatif) yang ditimbulkan oleh praktik kloning manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan maslahat-nya (manfaat). Oleh karena itu, praktik kloning manusia betentangan secara nyata dengan naluri hukum Islam yang selalu mengedepankan kemaslahatan umat manusia.
Dengan demikian pandangan hukum Islam terhadap kloning manusia adalah haram, kecuali untuk penyembuhan sebuah penyakit, atau penggantian salah satu organ tubuh yang rusak dengan yang lebih baik.
Sumber :
- Muhammad Fahmi, “Rekayasa Genetika Dalam Pandangan Islam”, Jurnal al-‘Adalah, Vol. 14 No. 1, Juni 2011.
- http://www.biotechinstitute.org/what_is/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Bioteknologi
- Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M., Membahas tentang Kloning