Mohon tunggu...
Diana Maulidia
Diana Maulidia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Teknologi Kloning dalam Pandangan Islam

25 Desember 2018   09:19 Diperbarui: 26 Desember 2018   20:55 1480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.generasibiologi.com/2016/02/aplikasi-teknologi-rekayasa-genetika.html

Salah satu wujud dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini adalah berkembangnya rekayasa genetika. Rekayasa genetika adalah bagian dari bioteknologi. Pengertian dari bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. 

Sedangkan rekayasa genetika adalah prosedur dasar dalam menghasilkan suatu produk bioteknologi. Secara umum, rekayasa genetika melakukan modifikasi pada mahluk hidup melalui transfer gen dari suatu organisme ke organisme yang lain.

Bentuk dari rekayasa genetika yang saat ini sedang marak diperbincangkan adalah kloning. Pengertian kloning yaitu suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa; atau penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian tubuh. 

Kloning dimaksudkan sebagai teknik penggandaan gen guna menghasilkan turunan sifat baik yang sama dengan induknya, dari segi hereditas maupun penampakannya.

Berdasarkan Keputusan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 3/MUNAS/VI/MUI/2000 disebutkan bahwa secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia.  

Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan atau hal-hal negatif. 

Namun bagaimana dengan kloning pada manusia?

Kloning manusia menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan ilmuwan Amerika Serikat. Kenyataan ini sehubungan dengan munculnya pengakuan sebuah perusahaan bioteknologi bahwa para ilmuwan di sana telah berhasil membantu seorang wanita Amerika melahirkan bayi hasil kloning. Legalitas kloning manusia sejauh ini memang masih diperdebatkan sehubungan dengan masih adanya pro dan kontra.

Diluar dari benar atau tidaknya kasus kloning manusia tersebut, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa menurut pandangan islam rekayasa genetika ini tidak boleh menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan. Berikut adalah penjelasan kloning dalam Pandangan Islam.

Kloning terhadap beberapa organ tubuh manusia dapat membawa manfaat, antara lain: kloning organ tubuh bersifat efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memerlukan) organ yang biasa diperoleh melalui donor. Dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkannya dari manusia hasil teknologi kloning.

Sementara itu kloning terhadap manusia secara total dapat menimbulkan mafsadat dampak negatif yang tidak sedikit, antara lain:

  • menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;
  • institusi perkawinan yang telah disyari'atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;
  • lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur,
  • dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;
  • tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;
  • hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, baik maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah (sekunder).

Dengan memperhatikan manfaat dari kloning dan dampak negatif yang tidak sedikit dari kloning maka Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.

Teknologi kloning, dalam beberapa hal bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Hal ini karena adanya benturan antara kepentingan sains dengan keyakinan agama. Secara ringkas, benturan tersebut dapat dilihat dari sudut pandang sebagai berikut.

Pertama, dari sudut pandang teologi, diyakini bahwa proses penciptaan manusia dimulai dengan adanya pertemuan antara sel sperma dan ovum dalam rahim seorang wanita. Pandangan ini direduksi oleh teknologi kloning yang berusaha menciptakan manusia tanpa menggunakan sel sperma. 

Reduksi inilah yang kemudian menyebabkan teknologi kloning betentangan secara prinsip dengan aqidah Islam. Lebih jauh, teknologi kloning dianggap memasuki wilayah kekuasaan Tuhan yang tidak pantas dicampuri oleh manusia.

Kedua, dari sudut pandang etika, penerapan teknologi kloning pada manusia dapat ditelusuri dengan menggunakan paham teleologi. Paham teleologi menilai suatu perbuatan dari tujuan atau akibat yang dituju dari perbuatan itu. 

Jika tujuannya menolong suami istri yang tidak dapat mempunyai anak sendiri, baik melalui reproduksi normal maupun bayi tabung (karena suami tidak menghasilkan sperma sama sekali), maka tujuan itu baik dan secara etis tidak masalah. Tetapi jika tujuannya adalah jahat, maka secara etis ia tidak boleh dilakukan. 

Dalam menentukan baik buruknya suatu perbuatan, dapat juga dilihat dari implikasinya dalam masyarakat. Secara pragmatis, kloning dapat menghilangkan keragaman dalam kehidupan manusia. 

Perkembangan teknologi kloning dapat memicu munculnya lahan bisnis baru berupa perdagangan manusia hasil kloning. Perdagangan semacam ini tentu amat merendahkan harkat dan martabat manusia. Perdagangan tersebut bahkan dapat menimbulkan tradisi perbudakan baru di kalangan umat manusia.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mafsadat (dampak negatif) yang ditimbulkan oleh praktik kloning manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan maslahat-nya (manfaat). Oleh karena itu, praktik kloning manusia betentangan secara nyata dengan naluri hukum Islam yang selalu mengedepankan kemaslahatan umat manusia. 

Dengan demikian pandangan hukum Islam terhadap kloning manusia adalah haram, kecuali untuk penyembuhan sebuah penyakit, atau penggantian salah satu organ tubuh yang rusak dengan yang lebih baik.

Sumber :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun