Mohon tunggu...
Money

Akuntansi Istishna'

22 April 2018   22:51 Diperbarui: 22 April 2018   23:01 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah kita membahas jual beli salam, kali ini kita akan memaparkan tentang jual beli istishna Manusia membutuhkan sesuatu yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan indent atau pemesanan terlebih dahulu. Jual beli seperti ini kita kenal dengan istishna'. Akad istishna' pada dasarnya merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam. Dengan demikian. ketentuan syariah yang berlaku untuk akad salam berlaku juga untuk akad istishna'.

Akad salam sering kali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad istishna' digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung, mesin pengolah bio diesel dan lain sebagainya. Perbedaannya dalam akad salam keseluruhan pembayaran harus dilakukan di awal akad. Sedangkan dengan akad istishna' pembayarannya dapat dilakukan secara cicilan.

1. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA'

Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni") dan penjual (pembuat/shani')--(Fatwa DSN MUI). Shani' akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna' paralel).

Dalam PSAK 104 par 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kriteria:

1. memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati-,

2. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal

 3. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.

Dalam istishna' paralel, penjual membuat akad istishna' kedua dengan subkontraktor untuk membantunya memenuhi kewajiban akad istishna' pertama (antara penjual dan pemesan). Pihak yang bertanggung jawab pada pemesan tetap terletak pada penjual tidak dapat dialihkan pada subkontraktor karena akad terjadi antara penjual dan pemesan bukan pemesan dengan subkontraktor. Sehingga pen'ual tetap bertanggung jawab atas hasil kerja subkontraktor.

Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas jumlah yang telah dibayarkan; dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu (PSAK 104 par 13).

Dalam akad spesifikasi aset yang dipesan harus jelas misalnya produk yang dipesan adalah rumah, maka luas bangunan, model rumah dan spesifikasi harus jelas, misalnya menggunakan bata merah, kayu jati, lantai keramik merk Roman ukuran 40 x 40, toileteries merk TOTO dan lain sebagainya. Dengan spesifikasi yang rinci, diharapkan persengketaan dapat dihindari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun