Mohon tunggu...
Dian Sabrina Syaharni
Dian Sabrina Syaharni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sedang Belajar

New Writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus PT Toba Pulp Lestari atau PT Inti Indorayon Utama dalam Aspek Hukum Perdata

13 Maret 2022   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2022   17:58 9159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan sehari-hari, hak senantiasa berdampingan dengan kewajiban. Orang-orang juga tentu mengharapkan agar keduanya bisa seimbang. Hak dan kewajiban juga selalu memberikan pengaruh satu sama lain. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, maka bisa timbulnya benturan kepentingan dari golongan yang ada di masyarakat. Benturan itu bisa menimbulkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk bisa menghormati, menghargai, dan mengetahui hak atau kewajiban dirinya dan orang lain agar nantinya setiap orang bisa bertindak serta berperilaku sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi perilaku semena-mena terhadap orang lain. “Ini yang diharapkan oleh semua orang, bukan?”

Sayangnya, kita sendiri masih sering menemui individu atau kelompok yang masih tidak mampu untuk melaksanakan aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Pihak-pihak itu justru dengan sengaja melanggar aturan-aturan yang telah dibuat demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. 

Akibatnya, timbul konflik yang berujung pada perampasan hak-hak milik orang lain. Jika dikaitkan dengan kejadian masa lalu, narasi ini menggambarkan salah satu kasus yang sangat fenomenal yaitu kasus PT. Toba Pulp Lestari atau PT. Inti Indorayon Utama. 

PT tersebut pada saat itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan menimbulkan kekacauan pada masyarakat di sekitarnya. “Hal ini jelas-jelas melanggar aturan, bukan? Lantas bagaimana ya, pandangan hukum perdata mengenai fenomena ini?”

Kasus PT. TPL

PT. TPL sebenarnya adalah nama baru dari sebuah perusahaan penggilingan kertas yang berlokasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama. Beroperasi pada akhir tahun 1980-an, PT. Inti Indorayon Utama akhirnya ditutup berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup pada 1999. 

“Kenapa bisa ditutup?” Ditutupnya perusahaan ini adalah karena terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan. Akan tetapi, peristiwa mengagetkan malah terjadi saat perusahaan ini kembali dibuka pada Maret 2002 berdasarkan rekomendasi dari Wakil Presiden Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Megawati Soekarno Putri. Nama baru, yaitu PT. Toba Pulp Lestari pun akhirnya digunakan.

Selama beroperasi, masyarakat sekitar menilai bahwa PT. TPL telah menjadikan hidup mereka lebih sulit. Masyarakat umumnya meresahkan kegiatan PT. TPL yang mencemari lingkungan. Tetapi, permasalahannya sekarang justru jauh lebih ribet. Kegiatan operasional yang dilakukan PT. TPL terbukti menurunkan kualitas lingkungan. 

Turunnya kualitas lingkungan bahkan berdampak pada memburuknya kesehatan masyarakat sekitar. Limbah yang dihasilkan terbukti menjadi penyebab maraknya penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) pada saat itu. 

Tidak hanya itu, dampak lain yang dirasakan adalah menurunnya kualitas panen padi. Bayangkan saja, saat itu bulir-bulir padi hasil panen warga tidak berisi, alias kosong.

Perspektif Hukum Perdata

“Terus, bagaimana ya pandangan hukum perdata? Betulkah PT. TPL bersalah?” Jika dikaji dari perspektif hukum perdata, kasus yang melibatkan PT. TPL dan masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum. 

“Wah, apa itu?” Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian bagi orang lain (Pasal 1365 KUH Perdata). 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kasus PT. TPL tergolong perbuatan melawan hukum karena terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum seperti:

  • Adanya sebuah perbuatan. Perbuatan menjadi komponen utama untuk menilai apakah seseorang melanggar hukum atau tidak. Sebuah perbuatan dapat dikatakan melanggar hukum jika perbuatan itu telah dilakukan dan terbukti menyalahi aturan, bukan sebatas pemikiran saja. Sederhananya, kalau perbuatan itu masih sebatas pemikiran, walaupun menyalahi aturan, perbuatan itu tidak tergolong ke dalam perbuatan melawan hukum karena perbuatan itu belum dilakukan secara nyata. Dalam kasus PT TPL, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. TPL adalah tindakan pencemaran lingkungan.
  • Perbuatan tersebut melawan hukum. Dalam kasus PT TPL, terbukti melanggar aturan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup, khususnya dalam pasal 20 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup (bersifat domestik atau dalam negeri) dan pembuangan limbah dari luar wilayah Indonesia ke dalam media lingkungan hidup Indonesia.
  • Adanya kesalahan. Kesalahan yang dilakukan PT. TPL berhubungan dengan tindakan kelalaian dari PT. TPL dalam melakukan pembuangan limbah industri. Pembuangan limbah yang dilakukan terkesan sembarangan sehingga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
  • Adanya kerugian. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat dan lingkungan sekitar. Akibat kegiatan operasional yang dilaksanakan PT. TPL, terjadilah pencemaran udara. Pencemaran udara ini kemudian berdampak pada kualitas panen padi yang menurun di wilayah sekitar pabrik. Kerugian lain yang ditimbulkan adalah banyaknya masyarakat yang menderita ISPA akibat udara yang tercemar. Akibatnya, masyarakat pun harus mengeluarkan uang untuk mengobati penyakit ISPA tersebut.
  • Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian. Perbuatan PT. TPL yang dengan sengaja membuang limbah uap hasil kegiatan industri berdampak buruk bagi kualitas lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat serta terbukti menurunkan kualitas hasil panen. Dalam hal ini, terdapat hubungan sebab akibat (kausal) antara perbuatan yang dilakukan PT. TPL dengan adanya berbagai kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Menurut saya, pihak-pihak yang menjadi korban dari kasus ini dapat menggugat PT. TPL agar bisa memberikan ganti rugi entah itu berbentuk uang atau penataan kembali lingkungan agar bisa kembali seperti dulu. 

Pihak korban juga bisa menuntut PT. TPL untuk bisa memberikan pernyataan terkait dengan perbuatan melawan hukum atau bahkan menuntut agar diberlakukannya pelarangan kegiatan PT. TPL. Gugatan-gugatan tersebut didasarkan atas pasal-pasal yang berkaitan seperti pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1366 KUH Perdata, dan juga Pasal 1367 Ayat (3) KUH Perdata.

Daftar Pustaka:

Redaksi. (2021). PT Toba Pulp Lestari dan Pelanggaran Hukum-HAM yang Dilakukannya. Kaldera Kita. Diakses pada 10 Maret 2022 dari https://www.kalderakita.com/artikel/72882/PT-Toba-Pulp-Lestari-dan-Pelanggaran-Hukum-HAM---yang-Dilakukannya/.

Syahriah, R. (2004). Tinjauan Kasus Terhadap PT. Toba Pulp Lestari D/H PT. Inti Indorayon Utama. Repository USU. Diakses pada 10 Maret 2022 dari https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/1618/perdata-rabiatul3.pdf?isAllowed=y&sequence=1.

https://rizkafakhry.wordpress.com/2012/06/18/kasus-pt-indorayon-dari-sisi-hukum-perdata/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun