Mohon tunggu...
Dian Septi Purnamasari
Dian Septi Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - writers and researchers

-0- |: Halcyon-Solitude-Petrichor connoisseur :| 🐨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saham Syariah Mahasiswa Pesantren

23 Maret 2021   11:04 Diperbarui: 23 Maret 2021   11:13 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak masyarakat yang kini sudah sadar akan pentingnya berinvestasi, bukan hanya sekedar bentuk tabungan dimasa tua, akan tetapi investasi kini juga sudah berperan menjadi penambah aset kekayaan. Saham merupakan salah satu dari banyaknya bentuk investasi. Dunia persahaman yang saat ini sedang banyak diminati dan ramai diperbincangkan, terlebih dengan adanya peran Bank dan aplikasi-aplikasi mobile yang mempermudah kegiatan tersebut. Namun, masih ada beberapa orang menganggap saham sebagai wujud lain dari kegiatan yang berriba, apakah dunia persahaman seperti itu?.Jawabnya adalah tidak, 

Ototitas Jasa Keuangan atau yang disingkat dengan kata OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 mengenai Daftar Efek Syariah. Sebelum hal tersebut OJK juga telah lama menyepakati bersama dengan MUI mengenai prinsip-prinsip syariah. Dari kesepakatan tersebut lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Pelaku investor saham bukan hanya digulati para kalangan atas, akan tetapi para kelas menengah, para remaja bahkan para kalangan santri sudah memiliki pengetahuan akan dunia persahaman. 

Saham dan santri dua kata yang jika kita lihat keterkaitannya tidak begitu akrab, namun siapa sangka seorang santri tidak bisa bermain saham. Adib Pratama (@adibprtama) salah satu dari beberapa mahasiswa santri yang sudah satu tahun lebih berinvestasi didunia persahaman. Mahasiswa yang mengambil jursan Manajemen Bisnis ini berinvestasi disaham dari ketertarikannya terhadap dunia persahaman yang ia kenali dari mata kuliah, yaitu manajemen investasi. Kemudian dari hal tersebutmemberikan ia suatu ide untukmenggunakan tema saham sebagai tugas akhirnya.

Penelitiannya akan saham tertuah dalam judul “The effect of performance measurement (economic value added and return on equity) on the Islamic stock price(empirical study of consumer goods industry listed in sharia securities period 2018-2019”. Dua pengalaman ia dapatkan, selain menjadi peneliti ia juga berperan sebagai praktisi saham. 

Menurutnya sebelum melakukan investasi calon investor harus mengetahui apakah itu investasi. Jelasnya investasi adalah bentuk dari kegiatan, dimana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menaruh modal baik berupa uang, aset atau benda berharga lainnya kedalam suatu lembaga atau pihak, dengan harapan kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu, dan saham adalah salah satu bentuk dari investasi.

foto milik @adibprtama
foto milik @adibprtama
Sekuritas yang ia ambil adalah Mandiri Sekuritas dimana sekuritas tersebut adalah salah satu dari beberapa fasilitas yang ditawarkan oleh Bank untuk menjembatani antara investor dan pasar saham. Selain sekuritas di Bank masih banyak pihak lain yang berperan dalam hal tersebut, seperti aplikasi Stocbit, RTI Business, MOST, BCAS Best Mobile, IPOT Indopremier, Bibit, Ajaib, MNC Trade New dan masih banyak lagi. 

Aplikasi-aplikasi yang perlu diperhatikan adalah, apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar di OJK. Selain itu bagi santri atau terlebih khusus untuk semua muslim harus memperhatikan hal-hal yang membedakan antara saham syariah dan konvensional. Diferensial terletak dalam bentuk produk yang dihasilkan dari perusahaan yang membutuhkan modal atau dana. Berikut beberapa syarat dan ketentuan saham syariah berdasarkan Bapepam-LK nomor ILK.1 tentang Penerbitan Efek Syariah;

Kegiatan usaha yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariah seperti;

  • Kegiatan usaha perjudian dan permainan lainnya yang tergolong kedalam perjudian.
  • Perdagangan yang illegal atau palsu
  • Usaha atau pembiayaan yang berbasis bunga
  • Usaha jual beli yang mengandung gharar (tidak jelas)
  • Bentuk usaha atau kegiatan yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan;
  • Barang haram, dari segi zat maupun kegiatannya (jasa)
  • Barang dan jasa yang haram bukan disebabkan karena zatnya namun telah ditetapkan oleh DSN-MUI
  • Barang atau jasa yang dapat merusak moral dan memberikan dampak mudharat
  • Transaksi-transaksi yang mengandung unsur suap (riswah)

Rasio-rasio keuangan yang ada harus memenuhi syarat berikut;

  • Perbandingan total hutang  dan total asset yang berbasis bunga tidak lebih dari 45%
  • Tidak diperbolehkan lebih dari 10% untuk perbandingan total pendapatan tidak halal lainnya dengan pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lainnya.
  • Pembukuan perusahaan tidak ada riba

Dari syarat dan ketentuan yang ada, sebagai investor muslim dilaranguntuk menebak tanpa menggunakan ilmu, serta memiliki pemahaman untuk mengetahui naik turunnya saham adalah hal yang harus dimiliki oleh investor saham.

Saham ada dua jenis yaitu, long term dan short term.Menurut Adib ia memberikan saran, teruntuk para mahasiswa atau mahasiswi santri yang tidak sewaktu-waktu menggunakan mobile agar mengambil sahamjangka panjang. Jangka panjang yang diambil, sebagai investor hanya dengan menanam modal satu kali untuk jangka yang lama, membuka aplikasi sekuiritas disaat liburan, kemudian pengecekan hasildi liburan selanjutnya. 

Sesuatu yang seperti ini menurutnya diperlukan suatu edukasi, kususnya memberikan pengetahuan bahwa saham itu bukan kegiatan yang diharamkan, terlebih masih ada beberapa kalangan masyarakat yang berfikir negatif terhadap dunia saham. Banyak web atau media sosial yang dapat memberikan edukasi mengenai pengetahuan saham serta tata cara memilih saham yang syar’i seperti yang disajikan @ngertisaham, edukasinya melalui media sosial Instagram. Untuk praktik penggunaannya Adib memberitahukan bahwa sebenarnya telah banyak aplikasi yang menunjang calon pelaku investor saham khususnya calon investor dari latar belakang seorang santri.

Kemudian tibul pertanyaan yang saya lontarkan kepada Adib, “bagaimana jika santri tersebut tidak memiliki modal sama sekali?" Adib menanggapi, bahwa investasi adalah bentuk penanaman modal, jadi tidak dapat berinvestasi kecuali ada modal, yang ada adalah modal dengan jumlah minimum. Saat ini sudah banyak pihak yang memberikan peluang bagi investor pemula serta yang memiliki modal sedikit, yaitu seperti reksadana yang ada di Bibit maupun investasi menggunakan applikasi Ajaib. 

Mereka membuka penjualan dari minimum dana sebesar seratus ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiahatau modal dengan cara lain, yaitu dengan menabung. Lalu apa yang harus dihindari bagi investor saham?. Saham bukan bentuk gambling, ia menjadi bentuk gambling jika ia menggunakan niat “Angger(bahasa Jawa)” angger begini dan begitu atau dapat dikatakan dengan investor tanpa ilmu, kemudian niat tidak boleh untuk merauk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan peluang keadaan jawab Adib. 

Terakhir dalam dialog ini iya memberikan saran bagi para santri dan mahasiswa santri “Selagi kita masih muda haruslah kita memperbanyak pengalaman, artinya harus kita coba, dan investasi ini adalah kegiatan yang hanya menanam modal,selanjutnya di kemudian hari kita mengekspestasi atau mendapatkan keuntungan dari investasi kita itu. Untuk semua anak muda harus berani mengambil penggalaman karena tanpa pengalaman dan mencoba kita tidak akan pernah tahu dan tidak mendapatkan ilmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun