Mohon tunggu...
DIAN KARTIKA
DIAN KARTIKA Mohon Tunggu... Lainnya - Accounting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humble, Introvert 꿈이있다면절대포기히지마라

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tentang Cash

29 Oktober 2020   19:37 Diperbarui: 29 Oktober 2020   19:44 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cash Basis akan mencatat kegiatan keuangan saat kas atau uang telah diterima misalkan perusahaan menjual produknya akan tetapi uang pembayaran belum diterima maka pencatatan pendapatan penjualan produk tersebut tidak dilakukan, jika kas telah diterima maka transaksi tersebut baru akan dicatat seperti halnya dengan "dasar akrual" hal ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan, kedua teknik tersebut akan sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan, jika menggunakan dasar akrual maka penjualan produk perusahaan yang dilakukan secara kredit akan menambah piutang dagang sehingga berpengaruh pada besarnya piutang dagang sebaliknya jika yang di pakai cash basis maka piutang dagang akan dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya terjadi

Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Akrual basis adalah suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat berdasarkan konsep pengakuan yang sesungguhnya.

Down Payment (DP) adalah uang muka pembayaran dari pembeli atas transaksi penjualan secara kredit. Dilakukan ketika belum serah terima barang/jasa dari penjual.  Down Payment merupakan pembayaran cicilan pertama kali yang diterima oleh penjual. Untuk pembayaran berikutnya disebut dengan cicilan (angsuran) atau termin 2,3 dst. Biasanya DP dimunculkan dalam bentuk prosentase atau nominal. Misal : Perusahaan EMAK menjual barang secara kredit dengan syarat pembayaran  DP 20% dari nilai jual ATAU pembayaran DP sebesar 200.000,- (nominal).

Termin adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara dan syarat yang sudah ditentukan ketika akad jual secara kredit. Biasanya pembayaran termin ini dilakukan ketika barang/jasa sudah diterima oleh pembeli. Termin bisa juga disebut dengan cicilan karena dilakukan beberapa tahap. Maka muncul istilah termin pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Biasanya termin di tulis seperti contoh berikut Perusahaan EMAK menjual barang secara kredit dengan syarat termin pertama 2/10, n/30. Yang artinya adalah apabila pembayaran dilakukan sepuluh hari setalah penyerahan baramg/jasa maka akan mendapatkan diskon sebesar 2% dan jangka waktu tempo pelunasan pembayaran adalah 30 hari. Jadi memang DP dan termin pertama sama-sama pengertiannya yaitu pembayaran pertama  atas penjualan secara kredit.

www.jurnal.id

Kieso E. Donald, Weygandt J. Jerry dan Warfiedld Terry D.Akuntansi Intermediate, Jilid 1, Edisi 12, Terjemahan, Erlangga, 2007.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun