PEMERATAAN PENDIDIKAN SEBAGAI GERBANG AWAL MERDEKA BELAJAR
Nama: Dian purnama
Asal kota: LamonganÂ
Ki Hajar Dewantara. (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) : Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.Â
Itulah pentingnya pendidikan bagi semua anak bangsa yang ada di Indonesia, maka untuk mendukung semua hal itu pemerintah melakukan pemeretaan pendidikan melalui merdeka belajar, pemeretaan pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menyongsong semua anak bangsa agar semua mendapat pendidikan yang setara, namun apakah pemeretaan pendidikan sudah benar benar rata adanya, nyatanya yang terjadi di lapangan adalah masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena beberapa faktor :
1.Rendahnya Kualitas Sarana dan prasarana.
2.Rendahnya Kualitas Guru dan kesejahteraan Guru.
3.Mahalnya biaya pendidikan.
Di dalam faktor di atas di sebutkan di dalam point pertama adalah rendahnya kualitas sarana fisik hal ini memang masih banyak terjadi di sekolah sekolah terutama yang berada di desa sekolah padahal pemerintah sendiri sudah banyak mengeluarkan biaya agar pendidikan bisa dilakukan nyaman dan aman dengan adanya sarana yang memadai.  Peraturan  Pemerintah  No  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  yangmenyangkut standar  sarana dan  prasarana pendidikan  secara  nasional  pada  Bab  VII Pasal  42 dengan tegas disebutkan bahwa :
1. Setiap  satuan  pendidikan  wajib  memiliki  sarana  yang  meliputi  perabot,  peralatanpendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, sertaperlengkapan lain  yang  diperlukan untuk menunjang  proses  pembelajaran yang  teraturdan berkelanjutan.
2. Setiap  satuan  pendidikan  wajib  memiliki  prasarana  yang  meliputi  lahan,  ruang  kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan,ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dayadan jasa,  tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat  bermain,  tempat bekreasi, danruang/tempat lain  yang diperlukan  untuk  menunjang  proses pembelajaran  yang  teraturdan berkelanjutan.
Semua peraturan di atas mungkin tercukupi bagi sekolah di kota tapi bagaimana nasib sekolah yang ada di desa , Bagaimana  pendidikan  di  Indonesia  ini  akan meningkat  sedangkan  pemerintah  masih  kurang  memperhatikan  fasilitas  baik  sarana  prasarana di sekolah-sekolah terpencil yang jauh dari kota
Selanjutnya merujuk ke point kedua adalah  rendahnya kualitas guru dan rendahnya kesejahteraan guru, didalam point ini tentu bukan hal yang mengejutkan semua orang bahwa guru tidak pernah di anggap keberadaanya hanya di anggap hal yang biasa padahal guru adalah orang yang paling berjasa di dalam hidup kita, di tambah lagi gaji guru yang sangat kecil tentu pasti sedikit yang mau jadi guru sedangkan di Indonesia masih banyak membutuhkan guru, tidak semua orang bisa di terima PNS di tambah lagi sekarang PNS untuk guru di tiadakan dan di ganti dengan PPPK seketika banyak mahasiswa yang jurusan guru menjadi panik,takut, gelisah dan mulai membayangkan bagaimana nasibnya ketika lulus, itulah mungkin beberapa alasan di sekolah sering terjadi kekurangan guru di beberapa sekolah.Â
Berdasarkan survei FGII Federasi Guru Independen Indonesia pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam.Â
Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya Republika, 13 Juli, 2005.Â
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen PNS agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup.Â
Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, danatau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot-pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.Â
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen Pikiran Rakyat 9 Januari 2006.
Point yang terakhir dan point yang paling banyak dialami oleh para pelajar di Indonesia adalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak terjangkau oleh kalangan bawah. Sehingga masyarakat miskin tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak karena mahalnya biaya.Â
Di Indonesia sendiri, meski telah menghapuskan biaya pendidikan hingga jenjang SMA, masih ada dana informal yang harus dikeluarkan untuk siswa. Yang lebih penting lagi, pemerintah hanya bisa memberikan biaya pendidikan sampai jenjang SMA.Â
Sehingga banyak mahasiswa yang tidak bisa mendapatkan pendidikan tinggi yang sebenarnya penting untuk didapatkan, padahal pemerintah juga menyediakan PTN yang harga atau biayanya lebih murah dibandingkan PTS. Ada kemungkinan seseorang menyerah karena tidak diterima di Perguruan Tinggi Negeri sehingga harus masuk Perguruan Tinggi Swasta yang lebih mahal, karena Perguruan Tinggi Swasta tidak memiliki pemerintah.Â
Sekolah tentunya akan membebankan biaya yang tinggi untuk meningkatkan dan menjaga kualitas sehingga sering dikatakan bahwa pendidikan yang berkualitas itu mahal. mengakibatkan akses masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatas dan masyarakat akan semakin terbagi berdasarkan status sosial. Antara si kaya dan si miskin.Â
Pendidikan berkualitas tidak bisa murah, atau lebih tepatnya tidak harus murah atau gratis. Tapi siapa yang akan membayarnya? Padahal, pendidikan menjamin bahwa setiap warga negara mendapat pendidikan dan menjamin akses bagi kelas bawah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Selain faktor di atas ternyata ada system pemerataan yang menghambat siswa yaitu system zonasi, system ini membuat anak yang berprestasi dan ingin masuk di sekolah menjadi kalah dengan anak yang rumahnya dekat, sudah banyak complain yang dilakukan oleh para murid tentang system ini, inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengemukakan bahwa sistem zonasi menempati posisi teratas dalam daftar aduan-aduan yang dikirim masyarakat ke Kemendikbud.Â
Dari 240 aspirasi yang diterima selama Juni-Juli 2017, 170 di antaranya terkait masalah PPDB. karena ini sangat membuat orang tua gelisah ingin menyekolahkan anaknya dimana dan terpaksa bersekolah di swasta, tentu saja biaya yang di keluarkan di sekolah swasta lebih banyak di banding sekolah negeri.
Dengan adanya pernyataan ini semoga pendidikan yang ada di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan terus meningkat setiap tahunnya agar Negara Indonesia senantiasa di puji akan pendidikan yang luar biasanya, semoga pemerintah juga akan lebih perhatian terhadap rakyat-rakyatnya dan bukan hanya pemerintah saja yang harus melakukan ini semua kita sebagai rakyat juga harus ikut berkontribusi dalam pemerataan pendidikan ini, sudah banyak solusi yang di tawarkan oleh pemerintah dengan adanya pemerataan ini tapi masih saja ada yang belum terpenuhi, beberapa faktor di atas juga semoga bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah tentang pemerataan pendidikan di Indonesia.